LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak PT Cemerlang Abadi (CA) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar unjuk rasa di lahan PT CA yang berlokasi di Gampong Cot Semantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (29-9-2026).
Dalam aksi itu, massa dari Gabungan Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja meminta kepada perusahaan PT CA agar tidak lagi menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang kini masuk tanah Objek Reformas Agraria (Tora) seluas 2.847,18 hektare.
Massa juga mengingatkan agar perusahaan tersebut untuk menghentikan seluruh pekerjaan panen di areal tanah Tora. Sebab, lahan tersebut bukan lagi milik sah perusahaan berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025.
Salah seorang orator Saiful Husnidi dalam orasinya, mengatakan terhitung tanggal 26 September 2026 perusahaan CA wajib menghentikan seluruh aktivitas perkebunan dan penguasaan fisik pada areal tanah seluas 2.847,18 hektare yang diperuntukkan sebagai lahan Tora.
“Permintaan ini kami sampaikan bukan tanpa dasar, karena kalau mengacu pada putusan MA jelas lahan Tora seluas 2.847,18 bukan lagi milik perusahaan, dan sampai sekarang perusahaan CA tidak dapat menunjukkan dokumen alas hak legal atas lahan ini,” kata Saiful.
Saiful menegaskan, jika PT CA mengabaikan somasi dari masyarakat dan HMI dengan tetap melanjutkan aktivitas sebelum adanya penetapan resmi pemerintah tentang tapal batas, maka pihaknya akan mengambil tindakan mandiri di lapangan.
“Kami ingatkan perusahaan agar tidak menganggap somasi kami ini tidak mendasar, karena dalam putusan MA jelas lahan Tora ini bukan lagi milik perusahaan. Dan kalau perusahaan tetap abai dengan yang kami lakukan hari maka kedepan kami pastikan akan mengambil tindakan secara mandiri. Ini semua kami lakukan semata-mata menjaga lahan Tora agar tidak kembali dikuasai atau di kelola secara sepihak oleh perusahaan CA,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie Rahmad Maulan mendukung penuh langkah yang diambil oleh masyarakat. Bahkan, kata dia, HMI akan selalu bersedia mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat petani.
“Kami juga ingatkan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan lahan Tora ini. Karena selama ini perusahaan masih melakukan aktivas memanen dan menguasainya lahan Tora,” ujarnya.
Kemudian, kata Rahmad, pemerintah juga diminta untuk secepat mungkin menyelesaikan tapal bata lahan Tora dengan HGU sah yang masih dimiliki oleh perusahaan. Sebab, jika ini belum diselesaikan maka konflik antara masyarakat dan perusahaan akan semakin parah.
“Yang terpenting kehadiran kami di tengah masyarakat tujuannya hanya ingin memperjuangkan yang menjadi haknya masyarakat. Kami meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan secara menyeluruh tentang permasalahan lahan Tora ini, jangan lagi masyarakat selalu di pola-pola diatas kepentingan perusahaan,” pungkasnya.


