Daerah
Beranda | Presiden Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Presiden Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dilansir AJNN, Minggu (23/8/2026), Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Erosi Krueng Babahrot Semakin Parah

Keppres tersebut antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, bersama sejumlah regulasi lainnya terkait manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.

Kepastian pemberhentian M. Nasir disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Dalam surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera tersebut, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 guna memastikan tertib administrasi.

Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keppres tersebut kepada M. Nasir selaku pihak yang bersangkutan.

Tumpukan Sampah Jadi Masalah Utama Penyumbatan Drainase di Geulumpang Payong

Salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dengan NIP 197402072001121001 secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.

×
×