Daerah
Beranda | FKM Pasee Aceh: Jangan Rampas Hak Aceh atas Blok Andaman, Ketidakjelasan Pembagian Hasil Berpotensi Memicu Gelombang Aksi di Aceh

FKM Pasee Aceh: Jangan Rampas Hak Aceh atas Blok Andaman, Ketidakjelasan Pembagian Hasil Berpotensi Memicu Gelombang Aksi di Aceh

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh menegaskan bahwa pengelolaan migas Blok Andaman tidak boleh mengabaikan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) maupun semangat perdamaian yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Seluruh kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam Aceh harus menjamin keadilan, transparansi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh.

Polemik mengenai pembagian hasil dan skema pengelolaan Blok Andaman hingga hari ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan akan merugikan Aceh dalam jangka panjang apabila pembagian manfaat tidak sejalan dengan ketentuan UUPA serta tidak menghadirkan nilai tambah bagi daerah. Bagi FKM Pasee Aceh, persoalan ini bukan sekadar menyangkut angka pembagian pendapatan, tetapi menyangkut kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, masa depan ekonomi Aceh, dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin sejarah kembali terulang. Aceh pernah menjadi salah satu daerah penghasil gas terbesar melalui pengelolaan Arun, tetapi kesejahteraan rakyat tidak berbanding lurus dengan besarnya kekayaan alam yang dihasilkan. Blok Andaman tidak boleh menjadi babak baru ketidakadilan terhadap Aceh.”

FKM Pasee Aceh menilai bahwa apabila pembagian hasil maupun skema pengelolaan tidak memberikan keadilan sebagaimana semangat UUPA, maka Aceh berpotensi kehilangan peluang besar berupa peningkatan pendapatan daerah, penguatan kapasitas fiskal, berkembangnya industri hilirisasi di KEK Arun, meningkatnya investasi, serta terbukanya ribuan lapangan pekerjaan bagi generasi muda Aceh.

FKM Pasee Aceh juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat titik terang mengenai penyelesaian persoalan pembagian hasil yang menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, organisasi akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai organisasi mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen sipil di wilayah Pasee maupun Aceh secara umum guna menyusun langkah bersama dalam mengawal hak-hak Aceh atas Blok Andaman.

Mahasiswa Teknik Sipil Se-Aceh Satukan Gagasan dalam TW-REG XV FKMTSI di Universitas Malikussaleh

FKM Pasee Aceh turut menyoroti rencana kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, ke Aceh. Menurut FKM Pasee Aceh, kunjungan tersebut harus membawa kepastian dan solusi nyata, bukan sekadar agenda seremonial tanpa kejelasan mengenai hak Aceh atas Blok Andaman.

“Kami menyatakan menolak kunjungan Menteri ESDM apabila pemerintah pusat tetap mengabaikan kejelasan pembagian hasil dan tidak menunjukkan komitmen untuk menghormati hak-hak Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA. Kehadiran pejabat negara harus membawa solusi, bukan sekadar seremoni yang menambah kekecewaan masyarakat Aceh.”

FKM Pasee Aceh menegaskan bahwa apabila hingga waktu kunjungan Menteri ESDM belum ada kepastian mengenai pembagian hasil dan keberpihakan terhadap kepentingan Aceh, maka pihaknya bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil akan menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera mengambil keputusan yang adil dan transparan.

“Ini bukan sekadar persoalan pembagian pendapatan, melainkan persoalan harga diri, keadilan, dan masa depan Aceh. Kami tidak akan tinggal diam apabila hak-hak Aceh kembali diabaikan.”

FKM Pasee Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, ulama, serta seluruh kekuatan sipil di Aceh untuk bersatu mengawal proses pengambilan kebijakan terkait Blok Andaman agar seluruh keputusan tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, penghormatan terhadap UUPA, serta semangat MoU Helsinki demi terwujudnya kedaulatan energi dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Anggota Dewan Singkil Diberhentikan dari Partai PAN, Berujung Gugatan ke Pengadilan

×
×