LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM โ Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SG. (50) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap anggota keluarganya menggunakan Senjata Tajam (Sajam) dan Senapan Angin, Jumat, (12/6/26).
Pengamcaman ini, berlangsung di wilayah Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/97/VI/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh yang diterima dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang menimbulkan rasa takut dan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (10/06/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelapor bersama anggota keluarganya sedang berada di rumah. Pada saat itu, terduga pelaku SG. diduga datang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol sambil membawa sebilah parang dan sebuah senapan angin.
Sesampainya di lokasi, SG. diduga melakukan tindakan agresif dengan mengancam seluruh penghuni rumah. Bahkan, terduga pelaku mengayunkan parang ke arah salah seorang anggota keluarga.
Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah seorang saksi dengan sigap menahan tangan pelaku sehingga parang terlepas dari genggamannya.
Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku kemudian mengambil senapan angin yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan ke arah salah seorang korban.
Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Namun demikian, tindakan itu telah menimbulkan kepanikan dan ketakutan yang luar biasa, sehingga seluruh anggota keluarga terpaksa menyelamatkan diri dengan meninggalkan rumah dan meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada dini hari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Subulussalam bersama Personel Pamapta I SPKT yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Subulussalam IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., didampingi IPDA Andos Samuel Ondihon Sitorus, S.Tr.I.K., segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kondisi yang berisiko tinggi. Rumah kebun yang menjadi tempat persembunyian terduga pelaku berada di kawasan perkebunan yang terpencil, minim penerangan, dijaga sekitar 16 ekor anjing.
Berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku masih menguasai senapan angin dan parang sehingga berpotensi melakukan perlawanan bersenjata.
Dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan personel, tim memutuskan menunda tindakan penangkapan hingga situasi dinilai lebih aman.
Kamis siang 11/06/2026, Tim URC kembali melakukan penyelidikan lanjutan. Berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku diketahui sedang berada di area kebun di sekitar rumahnya.
Tak butuh waktu lama, Tim URC Polres Subulussalam langsung melakukan pendekatan secara persuasif, humanis, dan sesuai prosedur operasional Kepolisian.
Sesaat setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi, SG muncul dari areal kebun sawit dan mengaku baru selesai bekerja di kebun.
Setelah diberikan penjelasan mengenai maksud kedatangan petugas serta laporan yang diterima, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat bilah parang, dua botol minuman keras tradisional jenis Tuak Nias, serta instalasi kelistrikan yang diduga telah dirusak oleh terduga pelaku ketika melakukan aksi pengancaman.
Pada awalnya, SG, berusaha mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa senapan angin telah diamankan oleh anaknya.
Namun setelah dilakukan konfirmasi, keterangan tersebut tidak benar. Melalui interogasi lanjutan, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa senapan angin sengaja disembunyikan di dalam lubang batang kayu yang telah lapuk di belakang rumah kebun agar tidak ditemukan oleh petugas.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim URC berhasil menemukan dua unit senapan angin yang disembunyikan dalam kondisi masih berisi amunisi dan siap digunakan.
Hasil pemeriksaan awal, kedua senapan angin tersebut diduga telah dimodifikasi (upgrade) sehingga mampu menggunakan amunisi berukuran lebih besar dibandingkan spesifikasi standar, yang berpotensi meningkatkan daya tekan, daya jangkau, serta tingkat bahaya apabila digunakan.
Selain itu, petugas juga menemukan 19 butir peluru kaliber 8,5 MM yang berada dalam penguasaan terduga pelaku. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara terduga pelaku dibawa ke Polres Subulussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi.
โ. 2 (dua) unit senapan angin yang diduga telah dimodifikasi (upgrade).
โ. 19 (sembilan belas) butir peluru kaliber 8,5 MM.
โ. 4 (empat) bilah parang.
โ. 2 (dua) botol minuman keras tradisional jenis Tuak Nias.
โ. 1 (satu) unit instalasi/peralatan kelistrikan yang mengalami kerusakan.
โ. 1 (satu) unit Pompa.
Dugaan sementara, motif tindak pidana tersebut dipicu oleh konflik dalam lingkungan keluarga yang diperburuk oleh dugaan pengaruh minuman beralkohol.
Namun demikian, motif secara pasti masih terus didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Subulussalam menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terduga pelaku SG saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Subulussalam IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
Serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
“Kepolisian berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K. (*)



