LINEAR.CO.ID | ACEH TIMURย โ Sebagai wujud nyata transparansi dan pelaksanaan kewenangan eksekutorial jaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Idi Rayeuk pada Kamis (21/5).
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Ibsaini, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur. Turut hadir di lokasi di antaranya Asisten III Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Satuan Reserse Narkoba, Dandim Aceh Timur, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
Dalam keterangannya setelah kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Ibsaini, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dijalankan oleh pihak kejaksaan.
โKami pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan Pasal 270 KUHAP terhadap perkara yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap,โ ujar Ibsaini kepada awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai penanganan perkara pidana yang bergulir sepanjang tahun 2026. Di antaranya meliputi perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, penganiayaan, hingga kasus menonjol seperti pembunuhan terhadap seorang kurir pengantar paket.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dihancurkan dalam kegiatan ini terdiri dari:
Narkotika jenis Sabu: Seberat 893,93 gram
Narkotika jenis Ganja: Seberat 474,07 gram
Ibsaini menambahkan, tindakan ini merupakan implementasi dari tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur tegas dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.
โOleh karena itu, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen dan sinergi kami bersama seluruh unsur Forkopimda dalam mendukung penuh pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Aceh Timur,โ pungkasnya.



