Langsa
Beranda | Diduga Sebar Fitnah di TikTok, Akun “Kota Langsa” Dilaporkan ke Polisi

Diduga Sebar Fitnah di TikTok, Akun “Kota Langsa” Dilaporkan ke Polisi

LINEAR.CO.ID | LANGSA – Forum Korban Banjir (FKB) Kota Langsa secara resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong, serta pencatutan foto dan data pribadi yang dilakukan melalui akun media sosial TikTok bernama “Kota Langsa” ke Polres Langsa.

Laporan tersebut diajukan oleh tiga warga Kota Langsa, yakni Jantana Pratama Putra, Yusnani, dan Jannatul Firdaus, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Langsa pada 12 Mei 2026.

Para pelapor mengaku mengalami kerugian moral dan sosial akibat unggahan akun tersebut yang memuat foto pribadi tanpa izin disertai narasi yang dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Salah seorang pelapor, Jantana Pratama Putra, menyampaikan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses secara adil dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelantikan Pejabat di Aceh, Pemerintah Targetkan Percepatan Realisasi Anggaran

Selain itu, pelapor lainnya, Yusnani dan Jannatul Firdaus, juga mengaku menjadi korban penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial. Mereka menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik serta mencemarkan kehormatan pribadi dan keluarga.

Koordinator Aksi Forum Korban Banjir Kota Langsa, Haprizal Roji, menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah membuat lima laporan polisi terkait dugaan ancaman, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang menyerang anggota forum melalui media sosial.

“Tujuan utama kami adalah mencari keadilan dan mengetahui pihak yang berada di balik akun-akun yang diduga menyebarkan fitnah serta informasi bohong kepada masyarakat,” kata Haprizal Roji.

FKB Kota Langsa berharap Polres Langsa dapat segera menuntaskan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan Masalah Penerbitan HGU PT Bumi Flora Akan Didalami Polda Aceh

Pihak forum juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para korban.

×
×