LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Keluhan masyarakat Aceh terkait tidak lagi tercovernya layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah perubahan skema berbasis desil bantuan sosial terus bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga miskin dan pasien dengan penyakit berat yang sebelumnya aktif menerima layanan kesehatan.
Menanggapi persoalan itu, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, langsung menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto, Sabtu (10/5/2026), guna meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya solusi cepat agar masyarakat tidak semakin dirugikan.
Dalam percakapan tersebut, Haji Uma menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak
laporan dari masyarakat di berbagai daerah di Aceh terkait terputusnya layanan JKA akibat perubahan status desil. Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kegelisahan luas karena banyak warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu justru dinyatakan berada pada desil tinggi sehingga tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan kesehatan.
“Ini sudah seperti huru-hara di Aceh. Banyak masyarakat mengadu karena layanan JKA tidak lagi menanggung biaya pengobatan mereka akibat perubahan desil. Ada pasien cuci darah, pasien jantung, bahkan penyandang disabilitas masuk desil 8,” kata Haji Uma.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Ia mengaku prihatin setelah menerima informasi adanya pasien yang diminta pulang dari rumah sakit lantaran status kepesertaan jaminan kesehatannya sudah tidak aktif.
“Pasien bingung harus mengadu ke mana. Di rumah sakit mereka diminta membayar jutaan rupiah karena dianggap tidak lagi tercover. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat kecil,” ujarnya.
Haji Uma juga menyinggung terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait JKA yang belakangan memicu polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga aparatur desa turut mempertanyakan mekanisme penentuan desil yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Joko Widiarto menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara Pusdatin Kesos bersama Dinas Sosial hanya memfasilitasi proses pembaruan data dan pengajuan sanggahan bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai.
“Kalau masyarakat merasa desilnya tidak tepat, data bisa diperbarui melalui aplikasi yang tersedia di desa. Nanti data itu dikirim kembali ke BPS untuk dilakukan pemutakhiran dan perangkingan ulang,” jelas Joko.
Ia juga mengakui masih adanya kemungkinan ketidaksesuaian data karena sebagian besar data desil menggunakan data lama yang belum diperbarui secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah terus mendorong operator desa dan Dinas Sosial kabupaten/kota aktif membantu masyarakat melakukan pembaruan data sosial ekonomi.
Selain itu, Joko menyebut masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan namun keluar dari kepesertaan akibat perubahan desil masih dapat dilakukan reaktivasi melalui mekanisme yang tersedia di desa.
“Kalau desa sudah menyetujui dan data diunggah lengkap dengan surat keterangan daerah, biasanya satu sampai tiga hari sudah aktif kembali,” katanya.
Meski demikian, ia menjelaskan perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara instan karena proses pemutakhiran oleh BPS dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Haji Uma menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat Aceh, terlebih setelah banyak daerah terdampak banjir yang menyebabkan kondisi ekonomi warga berubah drastis. Menurutnya, situasi sosial masyarakat sangat dinamis sehingga perubahan desil tidak bisa hanya mengandalkan data lama.
“Setelah banjir ini, kondisi ekonomi masyarakat berubah. Tapi justru penerima JKA dikurangi karena desil berubah. Ini yang membuat masyarakat marah,” ujarnya.
Karena itu, Haji Uma meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mengambil langkah darurat, termasuk memberikan masa tenggang sambil proses pembaruan data berjalan. Ia juga mengusulkan adanya kebijakan khusus bagi warga miskin, korban bencana, serta pasien dengan kondisi darurat agar tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun status desil mereka masih bermasalah.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi.



