Abdya
Beranda | IWA Kritik Keras Polda Aceh Soal Pemanggilan Wartawan

IWA Kritik Keras Polda Aceh Soal Pemanggilan Wartawan

Sekretaris IWA, Teuku Rahmat, menegaskan langkah yang dilakukan Polda Aceh dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi mengabaikan mekanisme hukum khusus yang mengatur kerja jurnalistik.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Ikatan Wartawan Abdya (IWA) melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Aceh yang memanggil wartawan Bithe.co wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Sekretaris IWA, Teuku Rahmat, menegaskan langkah yang dilakukan Polda Aceh dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi mengabaikan mekanisme hukum khusus yang mengatur kerja jurnalistik.

Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan produk pers tidak bisa disamakan dengan delik pidana umum. Ia menilai, pemanggilan tersebut mencerminkan pendekatan yang keliru dalam memahami sengketa pers.

โ€œIni bukan sekadar soal pemanggilan saksi. Ada prinsip hukum yang diabaikan. Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pers,โ€ ujar Teuku Rahmat, Rabu (1-4-2026)

Ia menekankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai pintu utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Dalam kerangka itu, pihak yang merasa dirugikan wajib menempuh hak jawab atau hak koreksi sebelum membawa perkara ke ranah hukum.

Sardiman Sebut Pemerintah Abdya Lambat Soal Sertipikat Rumah Dhuafa

Namun, menurut Teuku Rahmat, langkah yang diambil justru langsung mengarah pada proses pidana tanpa melalui tahapan tersebut. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan pers.

โ€œKalau setiap produk jurnalistik langsung ditarik ke pidana, ini bisa menjadi ancaman serius bagi kerja-kerja jurnalistik. Wartawan bisa dibayangi kriminalisasi,โ€ tegasnya.

Teuku Rahmat juga mengingatkan bahwa UU Pers bersifat lex specialis, yang dalam prinsip hukum harus diutamakan dibandingkan aturan umum seperti KUHP dalam menangani perkara pers.

Mengabaikan prinsip ini, menurutnya, sama saja dengan mengesampingkan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang mewajibkan media melayani hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

Kasus Wartawan Bithe Diselesaikan Secara Profesional, ForJA Abdya Apresiasi Langkah Polda Aceh

Mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan reputasi.

โ€œNegara sudah menyediakan jalurnya melalui Dewan Pers. Jika itu dilewati, maka yang terjadi bukan penegakan hukum yang adil, melainkan potensi tekanan terhadap pers,โ€ kata Teuku Rahmat.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan taat pada kerangka hukum yang berlaku dalam menangani kasus yang melibatkan produk jurnalistik.

Menurutnya, menjaga marwah kebebasan pers sama pentingnya dengan menegakkan hukum.

โ€œJangan sampai penegakan hukum justru menjadi pintu masuk pembungkaman pers. Ini yang harus kita jaga bersama,โ€ pungkasnya.

Mus Seudong Desak Kejari Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Kerugian Negara Rp 10 triliun

ร—
ร—