LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap) II perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur oleh ayah tiri korban, Kamis (20/5/2025).
Pelaku berinisial FS (51) warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah melakukan perbuatan keji pelaku terhadap korban sebanyak dua hali sejak kurun waktu tahun 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudin mengatakan, perbuatan keji korban membuat pelaku hamil hingga sudah melahirkan.
Wahyudin menerangkan, pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016 saat korban berusia 6 tahun. Bahkan pelaku diketahui sudah menikah empat kali.
Dikatakan Wahyudin, pelaku mengaku pertama kali pada melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Senin, (15/1/2024) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
Dimana, kata dia, kala itu korban sedang tertidur di kamarnya dengan kondisi lampu mati dan hujan deras.
“Awalnya pelaku sedang tidur bersama istrinya, lalu dia terbangun karena mendengar suara hujan deras disertai petir,” katanya.
Kemudian, kata dia, pelaku teringat usai Shalat Magrib dia membakar obat nyamuk dan meletakkan dekat lemari korban. Lantaran khawatir terjadi kebakaran lalu FS masuk ke kamar korban untuk memindahkan ke tempat lain.
“Pas waktu itu, pelaku mengangkat adik korban yang sudah turun kebawah kasur dan mengangkat adik korban ketempat semula. Diwaktu bersamaan itulah pelaku timbul niat bejatnya,” katanya.
Kata Wahyudin, saat pelaku melancarkan perbuatan kejinya, korban sempat melawan sehingga pelaku menutup mulut korban dengan tangannya.
“Setelah memperkosa anak tirinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu korban,” ujarnya.
Tak sampai disitu, kata dia, pelaku kembali memperkosa korban pada hari Kamis (1/2/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di kamarnya.
“Dengan cara merayu korban, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang terhadap pelaku, hingga akhirnya korban hami dan melahirkan,” jelasnya.
Wahyudin menerangkan, setelah menerima tahap II ini, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap pelaku dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” katanya.(*)