Olahraga

Kasus Rumah Judi, Ketum PSSI dan Tiga Pimpinan Klub Jadi Terlapor

357
×

Kasus Rumah Judi, Ketum PSSI dan Tiga Pimpinan Klub Jadi Terlapor

Sebarkan artikel ini
Judi
Kasus Rumah Judi, Ketum PSSI dan Tiga Pimpinan Klub Jadi Terlapor

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Bareskrim Polri meminta kepada pelapor sponsor rumah judi di klub sepakbola Indonesia, Rio Johan Putra untuk mengubah subjek yang dilaporkannya. Pasalnya, terlapor dalam mengampanyekan pelegalan judi tersebut tidak boleh korporasi melainkan harus perorangan.

Dengan begitu, terlapor dalam laporan polisi bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri mengalami perubahan. Sebelumnya terlapor adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan tiga klub liga 1 masing-masing Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC.

“Setelah dilakukan perbaikan oleh Bareskrim Polri, terlapornya adalah Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB. Sementara untuk klub yakni atas nama Bimo Wirjasoekarto selalu Ketua Persikabo 1973, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya sebagai CEO PSIS, dan Gilang Widya Pramana selalu Presiden Arema FC,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022, dalam melaporkan rumah judi dan pelegalan judi melalui promosi di klub sepakbola Indonesia itu.

“Dugaan tindak pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP,” jelas Sugeng.

Oleh karena itu, IPW yang ikut mendampingi pelapor ke Bareskrim Polri, berharap pelegalan judi di Indonesia melalui klub sepakbola harus diusut secara tuntas dan terang benderang.

Pasalnya, perjudian sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh Pasal 303 KUHP, UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU 7/1974.

Seperti yang ditegaskan dalam penjelasan peraturan pemerintah, bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan. Secara jelas, hal itu terlihat dalam setiap pertandingan di Stadion Pakansari, Bogor saat tuan rumah menjamu lawan-lawannya dan disiarkan oleh stasiun televisi.

SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobets. Termurah karena layanan deposit Sbobets termurah yang hanya dengan Rp 10.000 dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi.

Sedang PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *