Nasional

3 Pelaku Penipuan Aplikasi Trading Diciduk Polisi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

513
×

3 Pelaku Penipuan Aplikasi Trading Diciduk Polisi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penipuan
3 Pelaku Penipuan Aplikasi Trading Diciduk Polisi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Tiga orang yang diduga melakukan aksi penipuan yang dilakukan melalui aplikasi trading MetaTrader 4,dalam aksinya tersebut 5 orang mengalami kerugian mencapai Rp 5,2 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tiga orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Kepala PT. FSF cabang Jember, berinisial EZ (42), lalu marketing PT. FSF cabang Jember berinisial MGB (28) dan NAN (36).

“Saat ini ketiga tersangka penipuan aplikasi trading ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Kepala PT.FSF cabang Jember EZ berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT. FSF untuk menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) kepada masyarakat (calon investor), padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerjasama dengan PT. FSF.

Sedangkan MGB dan NAN melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM dan mengatakan bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT. FSF. Serta apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian.

Calon investor pun tertarik dengan tawaran tersebut namun malah alami kerugian.

“Selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000,” ujar Ramadhan seperti yang kami kutip dari HUMAS.POLRI.GO.ID.

Ramadhan menyebutkan, Kasus ini berawal dari laporan para korban pada tanggal 9 Juni 2022 ke Subdit IV/MUSP. Laporan terkait trading UGAM dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, komoditi Crypto Currency (mata uang kripto) yang ditawarkan oleh PT. FSF.

BACA JUGA: Polres Abdya Berhasil Amankan 66 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau; Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *