LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Mantan sopir bus sekolah milik pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Efendi yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur divonis 15 tahun penjara atau 180 bulan.
Berdasarkan penelusuran Linear.co.id, Rabu (24/1/2024) di SIPP Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, kabupaten Abdya, terdakwa divonis 15 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut.
Sehingga atas perbuatannya itu, terdakwa Efendi dijatuhkan Uqubat Ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Vonis terhadap terdakwa Efendi diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada tangga 10 Januari 2024 lalu. Hingga berita ini ditayangkan, Linear.co.id belum mengetahui apakah terdakwa melakukan upaya banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.(*)