Abdya

Datangi Kejati Aceh, LSM Kompak Abdya Pertanyakan Dugaan Korupsi Breakwater

203
×

Datangi Kejati Aceh, LSM Kompak Abdya Pertanyakan Dugaan Korupsi Breakwater

Sebarkan artikel ini
Datangi Kejati Aceh, LSM Kompak Abdya Pertanyakan Dugaan Korupsi Breakwater
Datangi Kejati Aceh, LSM Kompak Abdya Pertanyakan Dugaan Korupsi Breakwater

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak), Saharuddin mendatangi Kejati Aceh untuk mempertanyakan perkembangan atau kelanjutan kasus dugaan korupsi pada pembangunan breakwater Pantai Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang terkesan lamban.

“Kamis 6 Desember 2023, kita mendatangi langsung Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujarnya.

“Kedatangan kita ke Kejati Aceh guna mempertanyakan terkait proses perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan breakwater Pantai Susoh,” tukas dia.

BACA JUGA : Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Timur Berbagi Nasi Kotak Kepada Pengguna Jalan

Baca Juga :  BREAKING NEWS - Kantor Dinas Perhubungan Abdya Terbakar

“Kita juga memberikan surat untuk Bapak Kajati Aceh dan melaporkan dugaan korupsi pada proyek yang lainnya,” terang Saharuddin Jum’at (8/12/2023).

Ia berharap kepada Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka.
Apalagi perkara pada kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2021.

Karenanya, tutur Saharuddin, pihaknya dari LSM Kompak berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh, baik di tingkat Kejari, Kajati maupun yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

BACA JUGA : Ini Daftar Klub Sepak Bola yang Lolos Babak Penyisihan Grub Liga 3 Aceh 2023

Baca Juga :  Barak Militer Kompi di Setia Terbakar, BPBK Abdya 2 Jam Berjibaku Padamkan Api

“Sebelumnya, pembangunan breakwater Pantai Susoh bersumber APBA tahun 2017 pada Dinas Pengairan Aceh dengan pagu Rp 14,6 miliar, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sebut Saharuddin.

“Peningkatan status tersebut setelah tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pantai Susoh, nilai kontrak setelah adendum mencapai Rp 11,7 miliar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *