Subulussalam

Calon Sekda Subulussalam Belum Memenuhi Standar, Berikut Pengumumannya

1363
×

Calon Sekda Subulussalam Belum Memenuhi Standar, Berikut Pengumumannya

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, di umumkan. Namun, Panitia Seleksi (Pansel) belum menemukan peserta seleksi yang memenuhi standar kompetensi. Selasa, (17/10/23).

Hal tersebut, Berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Subulussalam Tahun 2023 Nomor: 4/JPTP-SEKDA/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Di laman/website http://bkpsdm.subulussalamkota.go.id/

Disitu di tuliskan, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Subulussalam Tahun 2023 menyampaikan 3 (Tiga) peserta dengan nilai tertinggi, ketiga nama itu pun disusun sesuai abjad, sebagai berikut.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, berNomor:5/JPTP-SEKDA/X/2023.

Berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Subulussalam Tahun 2023 Nomor: 4/JPTP-SEKDAX/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Dianya, ketiga peserta itu, Asrul Assani, M.Si, Sairun, S.Ag., M.Si dan Zulkifli, S.STP., M.Si.

Namun, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Maka Panitia Seleksi menyampaikan bahwa tidak terdapat peserta seleksi yang memenuhi standar kompetensi untuk menduduki JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

Keputusan panitia seleksi itu pun bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan tersebut, dikeluarkan di Banda Aceh, 13 Oktober 2023, oleh Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *