Berita Daerah
Beranda | 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai di Tahan

5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai di Tahan

Lima Tersangka kasus korupsi monumen islam samudera pasai ditahan Kajari Aceh Utara, Foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – 5 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan monumen islam Samudera Pasai, ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara melalui Seksi Intelijen Arif Kadarman, saat dikonfirmasi linear.co.id pada Rabu, (2/11/2022). Para tersangka ditahan pada 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Tahan 3Tersangka Korupsi Anggaran Proyek Pasar Rakyat

“Ya mereka ditahan pada 1 Oktober 2022, atas kasus menumen islam Samudra Pasai,” ujar Arif.

Adapun kelima tersangka yang ditahan tersebut yaitu, FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Baca Juga: 3 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan Kejari Lhokseumawe

TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana. P (57) selaku Konsultan Pengawas, RF (57) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

“kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Baca Juga: Kejari Aceh Utara bersama Bea cukai Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Aris melanjutkan, kelima tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Hanif di Eksekusi, Beber 6 ASN Terima Aliran Dana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×