BeritaDaerah

5 Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lhokseumawe

294
×

5 Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar narkoba ditangkap polres lhokseumawe, foto: Humas Polres Lhokseumawe

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ditangkap Polres Lhokseumawe di beberapa lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Lima tersangka tersebut yaitu kasus tersebut, AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni di Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, pada Selasa, (8/11/2022).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Ungkap Kasus Penipuan Polres Lhokseumawe Amankan Seorang Wiraswasta

Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu – sabu.

Henki melanjutkan tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu – sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjual belikan kembali.

Sementara tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu – sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Tiga Jenis Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Aceh Utara

Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu – sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (22/11).

“Kapolres Lhokseumawe menambahkan, ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *