Google
Daerah

2 Pria Gilir Gadis 20 Tahun di Nagan Raya, Korban Diseret ke Kebun Sawit

106
×

2 Pria Gilir Gadis 20 Tahun di Nagan Raya, Korban Diseret ke Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

Blangpidie – Dua warga kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MR (28 tahun), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, tega merenggut kesucian gadis penyandang disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya. Jum’at (12/8)

Gadis berusia 20 tahun itu digilir oleh MR dan MA, pelaku ditangkap di TKP dan saat ini sudah di amankan di Mapolres Nagan Raya. 

Usai diringkus, kedua pelaku langsung diserahkan ke polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Hingga Kamis, dua pelaku berinisial MR dan MA masih diamankan di Mapolres Nagan Raya. 

Pelaku masih dimintai keterangan terkait aksi bejat mereka melakukan rudapaksa kepada korban disabilitas (tuna rungu), warga sebuah desa di Nagan Raya.

Bedasarkan informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus asusila itu terjadi pada Rabu malam. 

Di mana dua pemuda tersebut menangkap korban di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur. 

Lalu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke areal kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam.

Kemudian, dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian. 

Warga yang mengetahui ada aksi bejat itu, secara ramai-ramai langsung mendatangi lokasi itu.

Sontak, kedua pelaku tak bisa berkutik sehingga berhasil dibekuk oleh warga.

Perihal warga bisa dengan cepat menangkap pelaku karena sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan gadis disabilitas itu sehingga melakukan pencarian. 

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga. 

Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu itu kini dalam proses hukum lebih lanjut.

“Korban dan pelaku sedang diminta keterangan oleh penyidik,” terang AKP Machfud.

Dikatakan dia, untuk pelaku, keduanya akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancamannya adalah hukuman penjara, denda, hingga cambuk. 

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.