LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako menyebutkan hak tenaga honorer setempat, terzalimi.
Hal ini dipicu karena adanya temuan yang banyaknya para peserta mengikuti seleksi PPPK ternyata peserta yang tidak aktif bekerja di instansi Pemerintah bahkan ada yang tidak pernah terlihat bekerja.
Sehingga, Edi menemukan ada yang mengunggah dokumen surat aktif tidak sesuai format dari BKN. Selain itu, Edi juga menyayangkan adanya Kepala Dinas yang mengeluarkan surat aktif padahal tenaga honorer tersebut, sudah tidak aktif bekerja.
“Tentunya bagi para tenaga honorer yang aktif bekerja selama belasan tahun merasa haknya di Zalimi dalam proses seleksi ujian PPPK di Subulussalam ini,” kata Edi, Jumat, (20/12).
Oleh karena itu, Edi meminta kepada BKPSDM Kota Subulussalam agar memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan berharap diperjuangkan semuanya mendapat kuota untuk menjadi PPPK.
“Harapan kita, agar pihak BKPSDM memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di Pemerintah Kota Subulussalam agar mereka dapat diperjuangkan untuk mendapat kuota PPPK,” imbuh Edi.
Disamping itu, Edi pun meminta, agar pihak BKPSDM mengikuti Keputusan Mempan RB Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
“Jika ada peserta yang tidak sesuai maka pihak BKPSDM jangan ragu untuk menggugurkannya, apalagi setiap peserta sudah membuat surat pernyataan tanggungjawab yang mutlak berkenaan data dokumen yang iya serahkan,” pungkas Edi. (*)