LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut temuan hasil audit Inspektorat di Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh Kabupaten setempat, terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua YARA Abdya Suhaimi menyusul hingga tenggat waktu 60 hari yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) Keuchik gampong Pante Perak Mulyadi belum juga mengembalikan semua temuan ke kas gampong.
“Kita melihat Keuchik gampong Pante Perak sudah tidak mengindahkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) temuan hasil audit Inspektorat, karena sudah 60 hari lebih dia belum mengembalikan semua temuan tersebut,” kata Suhaimi, Senin (21/10/2025).
Maka dari itu, kata Suhaimi, dia mendesak APH untuk mengambil alih dan mengusut semua temuan hasil audit Inspektorat yang mencapai ratusan juta yang teridiri beberapa item. Sebab, kata dia, apabila temuan ini tidak diambil alih oleh APH dirinya meyakini Keuchik gampong Pante Perak tidak akan mengembalikan temuan itu ke kas gampong.
“Kita juga meminta kepada Inspektorat agar temuan hasil audit yang telah dilaksanakan itu untuk direkomendasikan ke APH, karena sudah 60 hari lebih waktu yang diberikan Keuchik Mulyadi juga belum mengembalikan semua uang hasil temuan itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Keuchik Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Mulyadi dilaporkan belum mengembalikan temuan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 hasil audit Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintahan (APIP) Kabupaten setempat.
Padahal, anggaran temuan hasil audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sudah keluar 60 hari lalu. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Inspektorat Keuchik gampong Pante Perak juga enggan melunasi dana desa yang menjadi temuan.
Plt Kepala Inspektorat Hamdi membenarkan bahwa keuchik gampong Pante Perak hingga saat ini belum mengembalikan anggaran dana desa tahun 2024 temuan hasil audit Inspektorat.
“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum di kembali ke kas daerah,” kata Hamdi di konfirmasi, Minggu (19/10/2025) via Whatsapp.
Hamdi tidak menyebutkan berapa jumlah temuan hasil audit Inspektorat. Sebab, kata dia, dirinya mengaku lupa berapa jumlah temuan berdasarkan LHP pemeriksaan karena semua data tersebut berada di Kantor.
Namun demikian, ia mengaku bahwa LHP tersebut sudah diberikan kepada Keuchik gampong Pante Perak agar temuan tersebut segera di kembalikan ke kas daerah.
“Untuk jumlah rinci berapa temuan hasil audit saya lupa, karena datanya semua tinggal di kantor. Akan tetapi LHP temuan itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan kami Pak Bupati dan juga kepada yang bersangkutan supaya temuan itu segera dikembalikan,” katanya.