Subulussalam

Wartawan Tidak di Perkenankan Meliput Terkait Tenaga Penunjang RS di Pendopo

1626
×

Wartawan Tidak di Perkenankan Meliput Terkait Tenaga Penunjang RS di Pendopo

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sejumlah awak media tidak di perkenankan untuk melakukan peliputan sebagai tugas Jurnalistik terkait kegiatan para Tenaga Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendatangi Pendopo Walikota Subulussalam, Minggu, (31/12/23).

Bermula, para Tenaga Penunjang Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam, menuntut agar Gaji mereka selama 4 (Empat) Bulan di Tahun 2023, dibayarkan secara lunas pada malam ini.

Sementara itu, kesanggupan pihak Manajemen RSUD setempat, mengatakan hanya mampu membayar selama 2 (Dua) Bulan, dan menyisakan pembayaran 2 (Dua) Bulan di Tahun 2024 mendatang.

Para Tenaga Penunjang di RSUD Subulussalam itu, merupakan keseluruhan dari Tenaga Gizi, Loundri, Oksigen, Keamanan, Perawat, Tukang Lampu, Tenaga Medis, Non Medis dan lainnya, meminta agar pembayaran di Tahun 2023 lunas selama 4 (Empat) Bulan.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Mendapati kesanggupan pihak RSUD yang hanya mampu membayar 2 (Dua) Bulan saja, para Tenaga Penunjang secara spontan langsung menuju ke Pendopo Walikota Subulussalam, untuk mengadukan nasib mereka.

Tepatnya di Pendopo Walikota Subulussalam, para Tenaga Penunjang Rumah Sakit yang menuntut Gajinya tersebut, di perkenankan masuk ke Pendopo Walikota Subulussalam.

Sedangkan beberapa wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan, tidak di perkenankan untuk masuk, Meliput tuntutan para Tenaga Penunjang Rumah Sakit tersebut.

Dikutip, tertuang dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Sementara itu, di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas mengatakan sebagai berikut.

Tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Awak media ini belum mendapatkan alasan pastinya terkait tidak di perkenankannya para wartawan meliput tuntutan Tenaga Penunjang RS setempat itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *