BeritaDaerah

Wartawan Pase Bersama Mahasiswa Gelar Aksi Damai Penolakan Pengesahan RKUHP

344
×

Wartawan Pase Bersama Mahasiswa Gelar Aksi Damai Penolakan Pengesahan RKUHP

Sebarkan artikel ini
Wartawan Pase Tolak Pengesahan RKUHP
Wartawan Pase bersama Mahasiswa Tolak Pengesahan RKUHP (Foto/Saifulnur)

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Puluhan wartawan Pase (Lhokseumawe- Aceh Utara), bersama Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) menggelar aksi damai penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Aksi damai yang menyita perhatian ratusan warga, berlangsung di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (5/12/2022), sore.

Dalam aksi damai tersebut puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe dan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia  (IJTI) Korda Lhokseumawe Raya,  selain mengusungkan sejumlah Poster dan melakukan orasi  serta penyataan sikap, Ikut diisi dengan teatrikal, pembacaan puisi dan menyanyikan lagu tentang perjuangan oleh masiswa yang tergabung dalam EK-LMND Lhokseumawe.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Irmansyah menyampaikan aksi damai ini  tidak  hanya dilakukan AJI  Lhokseumawe, Namun aksi ini juga digelar di berbagai daerah  menggelar baik secara online dan offline untuk menyampaikan desakan secara tegas tolak pengesahan RKUHP.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Menurut Informasi yang  terima, pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal aturan ini dibikin tanpa partisipasi publik dan tidak transparan. “Kata Irmansyah,

Selain itu Kata Irmansyah, RKUHP tersebut  masih mengandung 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik, serta bisa memenjarakan setiap warga Indonesia.”kata Irmansyah.

“ AJI dan IJTI bersama LMND juga mendesak DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis., Karena jika RKUHP yang ingin disahkan oleh pemerintah dan DPR berpotensi menghalangi kemerdekaan pers,  kebebasan berpendapat dan berekspresi. “desaknya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Menurutnya, Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, karena kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Setelah kita melakukan orasi, dilanjutkan dengan pembacaan puisi “Sabda Jurnalis” karya Alfathur Rizki. Lalu, lagu “Darah Juang” dan “Bela Ciau” dinyanyikan Alamsyah Jaya Sipahutar diiringi petikan gitar Arkan Hasibuan dari LMND.”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *