Subulussalam
Beranda | Warga Tanah Tumbuh Adukan PT ASN ke Komisi B

Warga Tanah Tumbuh Adukan PT ASN ke Komisi B

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Lagi, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menerima aduan persoalan perusahaan perkebunan. Kai ini, Warga Kampong Tanah Tumbuh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota setempat melaporkan PT ASN, Selasa, (28/10/25).

Ketua Komisi B, Hasbullah menerima kedatangan warga Tanah Tumbuh, bersama Kepala Desanya untuk melaporkan dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan PT ASN.

Dijelaskan Hasbullah, sekira 400 hektare lahan di wilayah Kampong mereka telah dikuasai dan digarap oleh perusahaan PT ASN, tanpa penyelesaian yang jelas terkait hak-hak masyarakat setempat.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua Komisi B, Hasbullah. Langsung melakukan pengecekan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam untuk memastikan legalitas perizinan perusahaan tersebut.

Dari hasil penenelusurannya, Hasbullah memproleh informasi, bahwa PT ASN memiliki izin HGU seluas ± 1.120 hektare, sekitar 420 hektare, berada dalam wilayah administrasi Kota Subulussalam.

Pemilihan Keuchik Gampong Lhee Berjalan Sukses

Diruangannya, Hasbullah langsung menghubungi pihak manajemen PT ASN, Suko selaku pihak yang mewakili perusahaan, untuk meminta penjelasan dan mendesak penyelesaian konflik yang merugikan masyarakat.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan dan akan dibahas dalam waktu dekat untuk mencari solusi bersama.

Hasbullah mengatakan kepada media ini, terkait persoalan agraria dan hak tanah masyarakat, Pemerintah tidak boleh menganggap remeh. Ia pun mengingatkan, salah satu mandat dasar negara dalam sektor perkebunan dan pertanahan, memastikan keadilan bagi masyarakat lokal.

“Kita ketagui bersama Pemerintah Kota Subulussalam telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Maka persoalan-persoalan seperti ini harus menjadi prioritas. Jangan sampai rakyat terabaikan dan hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujar Hasbullah.

Ia mendesak, agar Wali Kota Subulussalam segera turun tangan langsung, untuk memastikan penyelesaian konflik lahan yang terjadi secara hukum, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Unggahan Kadus Desa Sebatang Undang Kegaduhan, CHK: Dia dapat Dipidanakan

Langkah lanjutnya, ucap Hasbullah, Komisi B DPRK Subulussalam akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT ASN, BPN, Dinas Perkebunan, dan Pemerintah Kota setempat.

Tujuan Radap tersebut, guna untuk memverifikasi dokumen HGU dan Peta konsesi perusahaan dan membahas status kepemilikan lahan masyarakat dan proses ganti rugi.

Selain itu, Hasbullah menyatakan bahwa Komisi B akan melakukan Kunjungan Kerja untuk memonitoring ke seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Subulussalam.

“Kita segerakan, Komisi B akan melakukan kegiatan monitoring Legalitas perizinan sesuai ketentuan, Ketaatan terhadap kewajiban plasma, Penghormatan terhadap tanah masyarakat adat & hak ulayat serta Kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah,” jelas Hasbullah.

Ditegaskan Hasbullah, Komisi B DPRK Subulussalam akan terus berada di garda terdepan, dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, menjaga transparansi, dan mengawasi tata kelola perkebunan di daerah.

Ketua Komisi B Datangi BPN Subulussalam, Tanyakan Sertifikat Plasma PT Laot Bangko

“Kami di Komisi B tidak menolak investasi. Tapi investasi harus ikut aturan, menghormati hak masyarakat, dan memberikan manfaat bagi daerah. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan tanahnya di tanah kelahirannya sendiri.” pungkas Hasbullah.

Untuk sementara, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak PT ASN. (*)

×
×