Daerah

Warga ASEL Ditangkap Usai Bobol Toko di Aceh Besar

288
×

Warga ASEL Ditangkap Usai Bobol Toko di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor Banda Aceh, menangkap seorang pelaku pencurian berinisial (SAF) Warga asal Aceh Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah dikawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar pada Senin malam kemarin. SAF melancarkan aksinya di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar.

Penangkapan terhadap pelaku SAF qitu berdasarkan laporan korban Suheri Susanto, warga Banda Aceh itu ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/521/XI/ 2022/SPKT/Polda Aceh, pada Sabtu 19 November lalu.

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku SAF ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban.

“Kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh SAF terjadi pada Sabtu (19/11) sekitar jam 03.00 WIB. Hal ini diketahui oleh korban sekira jam 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko,” kata Kompol Fadillah Aditya, Selasa (22/11).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pada saat korban dan karyawan masuk ke dalam toko, melihat barang-barang yang berada di atas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka, kemudian korban melakukan pengecekan kebelakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku, jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat. Setelah berhasil masuk kedalam, pelaku SAF mengambil barang – barang milik korban.

“Jadi setelah berhasil masuk kedalam toko, SAF mengambil barang diantara nya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp.600 ribu,” tambah dia.

Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF di sebuah rumah dikawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/11) malam.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia membenarkan telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.

Dari tangan pelaku juga, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Note 8, satu unit Laptop Merek HP, tas berserta charger dan satu unit Hardisck warna hitam. Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan berupa obeng, pahat serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bantu membawa hasil kejahatannya.

Terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara, pungkas Kompol Fadillah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *