Daerah

Wanita Terpidana Zina Roboh Saat Jalani Cambuk 100 Kali

298
×

Wanita Terpidana Zina Roboh Saat Jalani Cambuk 100 Kali

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT – Seorang wanita terpidana mesum menjalani hukuman cambuk 100 kali. Wanita berinisial E asal Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dicambuk 100 kali karena terbukti berzina.

E roboh usai menjalani hukuman. Eksekusi cambuk digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Selasa (24-01-2022).

E dinyatakan terbukti berzina dengan pria berinisial M . Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. Dalam persidangan, keduanya dijatuhi hukuman 100 kali cambukan.

Namun setelah algojo mengayun rotan yang ke-100 kali, tubuh E ambruk. E harus mendapatkan penanganan medis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *