LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Berdasarkan waktu yang disepakati untuk menyampaikan penjelasan resmi Walikota Subulussalam atas hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, pagi tadi, memberi waktu kepada walikota untuk memberikan penjelasa resminya pada pukul 14:00 Wib,
Kini, rapat interpelasi dalam rangka permintaan penjelasan resmi walikota Subulussalam ini kembali diskors hingga pukul 16:00 Wib, Jumat, (13/2/26).
Tindakan skorsing yang di berlakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam ini, dikarenakan Walikota Subulussalam belum memasuki ruang rapat paripurna hingga pukul 15:40 Wib. Oleh karena itu, DPR kembali menyekors kegiatan penjelasan resmi Walikota hingga pukul 16:00 Wib.
Sebelum melakukan skorsing atas permintaan penjelasan resmi Walikota Subulussalam itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Fadly Pranata Bintang, memintai tanggapan dari 15 anggota DPR yang berhadir.
Keseluruhan mengatakan untuk menyekors rapat paripurna dalam rangka Permintaan penjelasan resmi dari Walikota Subulussalam.
Pukak Pazri menyampaikan, agar paripurna tersebut diskors hingga mendapat kabar pasti kehadiran Walikota Subulussalam sampai malam ataupun besok hari.
Ardhiyanto Ujung mengatakan, rapat paripurna hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam ini harus diselesaikan pada hari ini dan tidak dapat di tunda.
“Besok pekan Rundeng, Minggu pekan Simpang Kiri dan Penanggalan. Jadi rapat ini tidak dapat ditunda harus kita selesaikan pada hari ini,” ujar Ardhiyanto Ujung.
Atas kesepakatan bersama, Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly menyekors rapat paripurna permintaan penjelasan resmi Walikota Subulussalam itu hingga pukul 16:00 Wib. (*)


