Subulussalam
Beranda | Vidio Karyawan PT Laot Bangko Minum Tuak Viral, Anggota DPR: Dia Tidak Menghargai Syariat Islam

Vidio Karyawan PT Laot Bangko Minum Tuak Viral, Anggota DPR: Dia Tidak Menghargai Syariat Islam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pasca viralnya rekaman video sejumlah karyawan PT Laot Bangko yang menenggak minuman keras tradisional jenis tuak di lingkungan kantor perusahaan PT Laot Bangko, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, mendapat kecaman keras dari anggota DPRK Subulussalam, Sabtu, (1/1125).

Diketahui, vidio viral di Sosial Media (Sosmed) laman Facebook itu, pada Jumat, (31/10/25), Aksi tersebutpun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dari Partai Gerindra, Antoni.

Antoni menilai tindakan itu mencederai nilai-nilai keislaman yang dijunjung tinggi di Kota Subulussalam. Ia menyebutkan, perilaku sejumlah karyawan PT Laot Bangko dalam rekaman vidio yang beredar tersebut, sama sekali tidak menghargai penegakan Syariat Islam yang tengah digencarkan oleh Pemerintah Kota melalui Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) setempat.

“Menurut kami ini sebuah penghinaan, apalagi sampai diposting di Facebook. Ini seolah-olah menantang upaya Pemko Subulussalam dalam menegakkan Syariat Islam,” tegas, Antoni kepada wartawan.

Aksi minum tuak sambil berkaraoke itu memicu reaksi keras warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut mempermalukan Pemko Subulussalam.

Kadis PMK Tinjau Lokasi Pembangunan Fisik Gerai KMP di Sukamakmur

Antoni mendesak agar pihak berwenang menindak tegas para karyawan yang terlibat sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Kami minta Satpol PP WH segera memproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hal seperti ini terulang,” pungkasnya.

Antoni juga mendesak manajemen PT Laot Bangko harus bertanggungjawab karena telah melecehkan Syariat Islam di Aceh.

“Ini tidak terlepas dari pertanggungjawaban pihak managemen PT Laot Bangko. Mereka mengetahui Kota Subulussalam ini merupakan provinsi Aceh yang segala ketentuannya telah di atur dalam UUPA Qanun Aceh,” jelas, Antoni.

Mendapati hal tersebut, pihak Satpol-PP dan WH Kota Subulussalam telah menindak karyawan PT Laot Bangko tersebut. (*)

Medco E&P dan BPMA Perkuat Sinergi dengan Insan Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

×
×