LINEAR.CO.ID | REDELONG – Polres Bener Meriah, berhasil mengungkapkan dua kasus pencurian besar, serta mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto menjelaskan, kepada linear.co.id pada Jumat, (30/29/2022), kasus pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama, di gudang kopi milik korban Muhammad Rasyid di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada 12 September lalu. Pelaku mengambil uang sebanyak Rp 700 juta.
“Terhadap kasus ini, petugas sudah menahan RJ (40), beserta tiga pelaku lainnya, yaitu HA (33), AN (31), dan AB (59) di Batu Bara, Sumatera Utara, pada 13 September 2022. Selain RJ, para pelaku ditahan di Polres Bireuen karena juga melakukan pencurian di Bireuen,” jelas Indra.
Baca Juga: Gara-gara Mencuri Wiraswasta di Langsa Ditangkap Polisi
Adapun RJ serta barang bukti berupa, uang tunai Rp610 juta, satu unit sepeda motor, dua buah helm, dan satu tas ransel warna biru, dibawa ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.
“Sementara lokasi kedua, pencurian alat excavator di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, pada 14 September lalu, dengan nilai kerugian korban capai Rp250 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polisi telah menetapkan empat tersangka terhadap kasus pencurian alat ekskavator ini, empat tersanga tersebut yaitu JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28).
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” ucap Indra.