Subulussalam

Tuding PT BSM Rusak Tanaman Warga, Komisaris: Itu Tuduhan Belaka

562
×

Tuding PT BSM Rusak Tanaman Warga, Komisaris: Itu Tuduhan Belaka

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Tuding perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) khusus Berondolan PT. Bensuli Salam Makmur (PT.BSM) melakukan perusakan terhadap tanaman Kelapa Sawit milik warga. Komisaris perusahaan mengatakan itu hanya tuduhan belaka.

Pasalnya, pengrusakan yang di tudingkan terhadap perusahaan PT BSM itu, merupakan hanya tuduhan sepihak yang tidak sesuai dengan faktanya.

Saat dikonfirmasi Komisaris PT BSM, Heppi Bancin terkait pengrusakan yang ditudingkan kepada perusahaan, begini tanggapannya, Selasa, (19/03/24).

Menurutnya, tudingan itu merupakan hanya tuduhan belaka yang tanpa landasan. Padahal, tanaman sawit yang dikatakan di rusak itu, telah di ganti sesuai permintaan dari masyarakat yang merasa di rugikan.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

“Jika pun ada tanaman lainnya yang rusak, itu bukan ulah perusahaan, melainkan faktor alam dan itu kita pastikan. Tidak mungkin perusahaan merusak tanaman masyarakat,” sampai Heppi Bancin Komisaris PT BSM.

Diakuinya, Objek waduk itu merupakan perbatasan lahan antara perusahaan dan warga atas nama Rusin Bancin (57).

Lebih lanjut, saat di konfirmasi pekerja di perusahaan itu, Komisaris perusahaan PT BSM menuturkan hampir seluruh nya putra daerah yang di kerjakan.

“Ada 4 orang dari luar daerah yang di tempatkan di posisi nya, kami yakin warga setempat tidak menguasai posisi tersebut, sehingga kami memakai jasa dari luar. Selebihnya, karyawan di situ merupakan putra daerah asli,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Sebelumnya terberitakan, Rusin Bancin mengaku tanaman miliknya telah di rusak oleh pihak perusahaan PT BSM hingga melakukan aksi pembentangan spanduk di areal waduk tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *