Daerah

Tim Gabungan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Aceh Utara

382
×

Tim Gabungan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
aceh utara
Tim gabungan musnahkan pohon ganja yang sudah di cabut, Selasa (30/8/2022), Foto: Humas Polres Lhokseumawe

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang melakukan pemusnahan 30 ribu batang ganja di atas lahan seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, kabupaten Aceh Utara.

“Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi kepada  linear.co.id ,Selasa (30/8/2022).

Salman juga menjelaskan terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pegedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

“Akhir tahun 2021 lalu, satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar,” Terang Kasi Humas Polres Lhokseumawe

menurut pengakuan tiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sumatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan dimaksud, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar.

“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” pungkas Kasi Humas Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Tiga Bandar Judi Online Ditangkap Polres Aceh Utara

Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap Tiga tersangka bandar judi online berinisial ZI (31), MM (38), dan  RY (25).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, saat konferensi pers di Kaplres Aceh Utara pada Selasa (30/8/2022) menjelaskan ketiganya merupakan warga Aceh Utara.

“Tersangka ZI ditangkap pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 22:00 WIB, di warung kopi milik tersangka Simpang Brigif Pengamatan Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.

Jenis judi online yang dimainkan tersangka ZI yaitu aplikasi Domino. Terdapat dua akun salah satunya berisikan 10 b chip dan yang kedua berisikan 17 b. Untuk banyak tiket yang dijual setiap harinya dapat menjual 10 biji dan perbulan tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP merk Oppo f 11 warna biru, dan aplikasi hack Domino dengan berisikan 27 b dalam bentuk chip dan uang tunai, dari hasil penjualan sebesar Rp900.000,” jelas Noca.

Selanjutnya, tersangka MM ditangkap pada hari Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka ditangkap di kampung Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. tersangka menggunakan aplikasi hack Domino dengan ID 10770 096 yang berisikan 6 BC yang kedua ada juga situs judi online nya seperti Store Mayong dari situs DP11bola.org. yang berisikan saldo Rp389.000.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Banyak chip yang dijual oleh tersangka setiap harinya yaitu 20 b, dan setiap bulannya tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp6.000.000 dari masing-masing pembeli, barang bukti yang berhasil kami amankan 1 HP merk Samsung A5 2016 hitam serta aplikasi hack Domino yang berisikan 6 b chip, uang tunai penjualan sebesar Rp100.000 serta bukti screenshot aplikasi judi online jenis slot di situs JP 11bola.org dengan saldo Rp389.000,” ungkap Kasat.

Kemudian tersangka yang ketiga pada 27 Agustus 2022, di Kampung Tanjung Ceungai, Kecamatan Tanah ambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka merupakan bandar judi online jenis togel di situs istanaimpian2.com.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu saldo sebanyak Rp2.280.000, HP merek Redmi 9 Pro warna biru, dengan aplikasi situs istanaimpian2.com. Untuk aplikasi judi online dan uang tunai sebesar Rp 478.000, serta bukti screenshot aplikasi judi online dengan saldo sebesar Rp2.285.000.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas atau paling lama 45 bulan penjara.

“Alasan Ketiga tersangka melakukan ini, karena kekurangan ekonomi, kami himbau kepada generasi muda Aceh untuk menjauhi judi online, karena dampaknya akan berbahaya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *