Abdya

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdya Ikut Uji Mampu Baca Al-Qur’an

739
×

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdya Ikut Uji Mampu Baca Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
Foto : Tiga pasangan calon bupati Abdya saat mengikuti tes baca Alquran di Masjid Agung Baitul Ghafur. Kamis 05-09-2024.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Tiga pasangan calon bupati kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti uji mampu membaca Al-Qur’an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Tes tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diikuti semua calon kepala daerah.

Uji baca Alquran berrempat Masjid Agung Baitul Ghafur, Blangpidie, pada Kamis (5/9/2024).

Uji baca Al-Quran ini merupakan langkah awal bagi para calon dalam persiapan menuju Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Ketiga pasangan yang sudah resmi mendaftar ke KIP Abdya adalah:

1. Jufri Hasabuddin – Fakhruddin, diusung oleh koalisi Partai Aceh, PPP, Hanura, Ummat, dan PKN.

Baca Juga :  Korban Angin Kencang di Gampong Krueng Panto Terima Bantuan Baitul Mal

2. Salman Alfarisi – Yusran, didukung oleh koalisi Partai Nanggroe Aceh, Demokrat, NasDem, PAN, Golkar, PKS, PBB, PAS, dan PSI.

3. Safaruddin – Zaman Akli, diusung oleh koalisi Partai Gerindra, PKB, PDA, Gelora, Garuda, dan PDIP.
Sebelumnya, ketiga pasangan calon ini telah mengikuti tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh.

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KIP Abdya, Sayuti S.Pd.I, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024.

“Untuk uji mampu baca Al-Quran ini, KIP Aceh Barat Daya bekerja sama dengan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama (Kemenag) Abdya. Penilaian hasil uji diserahkan sepenuhnya kepada tim penguji, sementara KIP hanya menerima dan mengumumkan hasil tersebut,” ujar Sayuti.

Baca Juga :  Seekor Hiu Paus Terperangkap Jaring Nelayan di Pantai Susoh

Sayuti juga menguraikan bahwa aspek penilaian dalam uji mampu baca Al-Quran ini meliputi tajwid, fashahah (kefasihan), dan adab.

Setiap calon, baik bupati maupun wakil bupati, akan dinilai berdasarkan kategori mampu atau tidak mampu membaca Al-Quran. Hasil penilaian ini nantinya akan diserahkan kepada KIP Aceh Barat Daya sebagai bagian dari proses verifikasi calon kepala daerah.(*)