LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON – Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap Tiga tersangka bandar judi online berinisial ZI (31), MM (38), dan RY (25).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, saat konferensi pers di Kaplres Aceh Utara pada Selasa (30/8/2022) menjelaskan ketiganya merupakan warga Aceh Utara.
“Tersangka ZI ditangkap pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 22:00 WIB, di warung kopi milik tersangka Simpang Brigif Pengamatan Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Jenis judi online yang dimainkan tersangka ZI yaitu aplikasi Domino. Terdapat dua akun salah satunya berisikan 10 b chip dan yang kedua berisikan 17 b. Untuk banyak tiket yang dijual setiap harinya dapat menjual 10 biji dan perbulan tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP merk Oppo f 11 warna biru, dan aplikasi hack Domino dengan berisikan 27 b dalam bentuk chip dan uang tunai, dari hasil penjualan sebesar Rp900.000,” jelas Noca.
Selanjutnya, tersangka MM ditangkap pada hari Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka ditangkap di kampung Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. tersangka menggunakan aplikasi hack Domino dengan ID 10770 096 yang berisikan 6 BC yang kedua ada juga situs judi online nya seperti Store Mayong dari situs DP11bola.org. yang berisikan saldo Rp389.000.
“Banyak chip yang dijual oleh tersangka setiap harinya yaitu 20 b, dan setiap bulannya tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp6.000.000 dari masing-masing pembeli, barang bukti yang berhasil kami amankan 1 HP merk Samsung A5 2016 hitam serta aplikasi hack Domino yang berisikan 6 b chip, uang tunai penjualan sebesar Rp100.000 serta bukti screenshot aplikasi judi online jenis slot di situs JP 11bola.org dengan saldo Rp389.000,” ungkap Kasat.
Kemudian tersangka yang ketiga pada 27 Agustus 2022, di Kampung Tanjung Ceungai, Kecamatan Tanah ambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka merupakan bandar judi online jenis togel di situs istanaimpian2.com.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu saldo sebanyak Rp2.280.000, HP merek Redmi 9 Pro warna biru, dengan aplikasi situs istanaimpian2.com. Untuk aplikasi judi online dan uang tunai sebesar Rp 478.000, serta bukti screenshot aplikasi judi online dengan saldo sebesar Rp2.285.000.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas atau paling lama 45 bulan penjara.
“Alasan Ketiga tersangka melakukan ini, karena kekurangan ekonomi, kami himbau kepada generasi muda Aceh untuk menjauhi judi online, karena dampaknya akan berbahaya,” tandasnya.