Banda Aceh Daerah
Beranda | Terkait Usulan Pergantian PJ Gubernur Aceh, Pergunu Aceh Minta DPRA Harus Bijak

Terkait Usulan Pergantian PJ Gubernur Aceh, Pergunu Aceh Minta DPRA Harus Bijak

Pergunu
Ketua Umum Pergunu Aceh, Teungku Muslem Hamdani, MA

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Persatuan Guru Nadhatul Ulama (Pergunu) Aceh turut memberikan respon terkait dengan beredarnya berita yang menyebutkan bahwa pihak DPRA telah mengirimkan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yakni Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekda Aceh sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Pergunu Aceh meminta kepada pihak DPRA agar jangan terburu-buru dalam mengusulkan nama calon Pj Gubernur Aceh, apalagi sampai harus menggantikan Pj Gubernur Aceh yang sekarang dijabat oleh Achmad Marzuki. Hal itu disampaikan Teungku Muslem Hamdani, MA atau akrab disapa Abiya Muslem dalam siaran pers kepada Linear.co.id, Rabu, (14/06/2023).

Menurut Abiya Muslem bahwa satu tahun itu bukan waktu yang lama, kita harus jujur bahwa selama ini telah banyak hal yang telah diselesaikan oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki, misalnya harmonisasi hubungan antara legislatif dan eksekutif. Bahkan, pihak Kemendagri pernah memberi penilaian kepada Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Berkinerja Baik se-Indonesia.

Tidak hanya itu, Achmad Marzuki juga mampu mengakhiri disharmonasi eksekutif-legislatif yang terus terjadi pada pemerintahan sebelumnya sehingga dapat mengganggu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang berdampak dalam segala bidang kehidupan rakyat di Aceh. Bahkan setiap tahun APBA menjadi Silpa yang cukup besar mencapai 2-4 Triliun per tahun.

“Nah, sementara saat Pj Gubernur Achmad Marzuki, Silpa Aceh menjadi sangat kecil karena penyerapan anggaran yang maksimal, karena itu DPRA harus lebih bijak dalam melihat ini”, kata Abiya Muslem.

Saiful Hanif di Eksekusi, Beber 6 ASN Terima Aliran Dana

Untuk diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) perihal usul nama calon Pj Gubernur Aceh.

Dalam surat dikeluarkan 5 Juni 2023 itu Mendagri menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.

Kemudian Mendagri menyampaikan bahwa usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023.

“Justru sangat ironis jika DPRA tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena selama ini teman-teman di DPRA memperoleh dana Pokir yang cukup besar, jumlahnya sangat fantastis mulai belasan miliar, puluhan miliar, bahkan seratus miliar lebih. Mungkin kondisi seperti ini belum pernah dirasakan oleh DPRA di masa sebelum Achmad Marzuki”, tambah Abiya Muslem.

BREAKING NEWS: Saiful Hanif Datangi Kejari Subulussalam Kasus Korupsi 2019

“Jadi, Pergunu Aceh sangat mendukung Achmad Marzuki untuk tetap dipertahankan sebagai Pj Gubernur Aceh, jika perlu Pergunu Aceh akan membuat surat kepada Mendagri”, tutup Abiya Muslem. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×