BeritaDaerah

Terkait Takbir Keliling, Ini Kata Kasatpol PP Lhokseumawe

346
×

Terkait Takbir Keliling, Ini Kata Kasatpol PP Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Lhokseumawe Heri Maulana, foto: Ist

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWEPejabat Wali Kota Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran terkait himbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling pada 14 April 2023.

Surat Edaran /Nomor 451.13/261/SE/2023 Tentang Pelaksanaan Malam Takbiran Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, banyak kalangan yang tidak sepakat dengan surat edaran tersebut lantaran dinilai bahwa PJ Wali Kota melarang takbir keliling.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP- WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, S.IP, M.S.M menyampaikan agar masyarakat memahami isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Waw Retribusi Pedagang Daging Megang Di Kota Langsa Mencekik Leher

“Dalam mengasumsi suatu berita itu harus bijak dan berlandaskan pemikiran agama, yang mana menurut saya berdasarkan hasil rapat Forkompimda Kota Lhokseumawe terkait pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1444 H pada tahun ini. Pemerintah lebih memfokuskan dan menggemakan kembali pelaksanaan takbir di mesjid-mesjid dan meunasah-meunasah agar kembali seperti dulu sebelum ada takbir keliling seperti masa kini,” ujar Heri pada linear.co.id pada Jumat, (21/4/2023).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Menurut Heri, hal itu dilakukan agar kembali menghidupkan takbir di masjid-masjid dan meunasah yang selama ini dilakukan hanya oleh jamaah tetap.

“Selama ini kita bisa melihat sendiri di setiap mesjid dan meunasah, itu hanya jamaah tetap dan anak-anak yang melaksanakan takbir setelah shalat magrib dan isya,” kata Heri.

Baca Juga: DKPPP Lhokseumawe Minta Penjual Tidak Sembelih Sapi Betina

Heri melanjutkan,  terkait masyarakat melaksanakan takbir keliling, pawai obor dan lain sebagainya itu tidak masalah asalkan menjaga norma- norma syariat islam, dengan tidak berboncengan dengan yang bukan mahram, dan tidak mengganggu kamtibmas.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Satpol PP tetap berpatroli dan menindak lanjuti laporan masyarakat apabila ada pelanggaran syariat dan di wilayah Kota Lhokseumawe dan apabila ada yang kedapatan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku.

“Dan sampai saat ini, bapak Wali Kota tidak ada memerintahkan saya untuk melarang takbiran keliling yang dilaksakan masyarakat, cuma kita lebih memfokuskan untuk menggemakan kembali budaya leluhur untuk menghidupkan kembali takbir di mesjid dan meunasah-meunasah di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe,” tutur Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *