Subulussalam

Terkait PT SPT, DPR Subulussalam akan Gelar RDP

426
×

Terkait PT SPT, DPR Subulussalam akan Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terkait persoalan perkebunan kelapa sawait milik Perseroan Terbatas Sawit Panen Terus (PT.SPT), di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menindaklanjuti isu yang berkembang terkait PT SPT yang bergerak di perusahaan perkebunan sawit itu, maka dalam waktu dekat ini komisi A. Tentunya, juga memanggil seluruh pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan RDP tersebut.

“Pemanggilan ini langsung kita agendakan, dalam minggu ini pihak PT SPT dan seluruh yang berkaitan akan segera kita panggil,” sampai Dolly S Cibro Wakil Ketua Komisi A kepada linear.co.id saat di konfirmasi via Whatsapp, Sabtu, (25/05/24).

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Nantinya, dalam pelaksana RDP di Gedung DPR Kota Subulussalam, bila DPR menemukan hal-hal yang berbenturan dengan kearifan lokal, DPR melalui lintas komisi akan turun ke lapangan.

“Pada saat berlangsungnya RDP, apabila di temukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan dan ke arifan lokal maka tidak menutup kemungkinan kita dari DPR lintas komisi akan turun ke lapangan,” jelas Dolly.

Diperkirakan, luasan lahan milik PT SPT tersebut, mencapai ribuan Hektare. Tepatnya pada awal Tahun 2024 perusahaan itu melakukan land clearing untuk pembukaan dan penanaman kelapa sawit.

Atas aktivitas itu, menyebabkan Sungai Singgersing tercemar yang di penuhi potongan ranting dan batang kayu yang turut hanyut dari hulu Sungai. Kuat dugaan warga setempat, hal tersebut terjadi karena ulah PT SPT.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Kabarnya seperti yang disampaikan Ari, legalitas yang dimiliki PT SPT yang di perkirakan memiliki luas lahan mencapai 1.767,35 Hektare itu, bukanlah Hak Guna Usaha (HGU) layaknya perusahaan, melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya pastikan legalitasnya SHM, bukan HGU. SPT ini merupakan investor dari luar daerah yang menguasai lahan di Sultan Daulat hingga ribuan Hektare dalam jangka waktu seumur hidup,” tandas Ari anggota DPR setempat. (*)