LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menerima aduan dari masyarakat terkait pencemaran Debu Batu bara yang berada di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Ketua Pansus Pertambangan DPRA, M Riza Falevi Kirani mengatakan, aduan terkait pencemaran udara akibat debu batubara tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, hal itu disebabkan debu tersebut sudah masuk ke rumah-rumah warga.
BACA JUGA : Anggota DPRK Nagan Raya Minta Jalan Seuneuam Segera Diperbaiki
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan turun kelapangan lansung untuk melihat pencemaran batubara, aduan yang kami terima debu tersebut berasal dari PT. Mifa Bersaudara,”ujar Falevi Jum’at (13/09/2024).
Kata Falevi, Pencemaran Debu Batu Bara tersebut akan mengakibatkan pencemaran udara sehingga dapat terjadi gangguan kesehatan nantinya, salah satunya gangguan pernapasan.
“Jika itu memang terbukti PT. Mifa Bersaudara seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini, serta menghentikan aktivitasnya, sehingga permasalahan pencemaran udara selesai ditindaklanjuti,” sebut Fahlevi Ketua Pansus Pertambangan DPRA
BACA JUGA : Dua Tersangka Kasus Penambang Ilegal Galian C Dilimpahkan Ke Kajari Nagan Raya
Fahlevi menyebutkan, PT Mifa Bersaudara harus bertanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan pertambangan termasuk dokumen AMDAL.
“Jika nanti ada temuan, kita Tim Pansus Tambang DPRA akan melaporkan hal itu secara hukum maupun secara administrasi,” tutup Fahlevi Ketua Pansus Pertambangan DPRA