LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam mengakui belum pernah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Per Maret 2023 hingga Juni 2024, di Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota setempat.
Pasalnya, terdapat Ribuan Hektare Hutan di sana telah di garap oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan Perseroan Terbatas (PT), yang legalitas kepemilikannya masih di ragukan. Selasa, (4/06/24).
Seperti lahan PT Sawit Panen Terus (SPT) belakangan ini kian menjadi perbincangan hangat yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat Kota Subulussalam.
Sebelumnya Ari Afriari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan legalitas PT SPT ini merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukannya Hak Guna Usaha (HGU) seperti perusahaan lainnya.
Dikesempatan itu, Ari Afriari sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam. Dituding Ari, bahwa BPN mengeluarkan SHM setiap minggunya kepada masyarakat Singgersing untuk kepentingan SPT dan perusahaan lainnya di daerah tersebut.
Sedangkan menurut Yanto Mulyanto Kepala BPN setempat, dalam setahun terakhir ini pihaknya tidak ada mengeluarkan SHM di Kampong Singgersing, terlebih lagi untuk kepentingan perusahaan disana.
“Semenjak saya menjabat sebagai Kepala BPN dari Maret 2023 hingga saat ini Juni 2024, kami BPN belum pernah mengeluarkan SHM untuk lahan perkebunan di Kampong Singgersing,” pungkasnya.
Terlebih lagi untuk pengurusan Hak Guna Usaha di wilayah Kampong Singgersing tersebut. Lanjut Yanto Mulyanto, pihaknya juga belum menerima persyaratan yang di ajukan oleh pihak Perusahaan di Singgersing.
Kabarnya, tidak hanya PT SPT yang melakukan aktivitas perkebunan disana. Tepatnya di wilayah yang sama, terdapat oknum yang serupa mengatasnamakan PT, tengah melakukan aktivitas perkebunan Kelapa Sawit.
Atas kegiatan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, hingga tercemarnya bantaran Sungai Singgersing. Bahkan, merusak salah satu objek wisata disana. (*)