Daerah

Terkait Lahan PT Cemerlang Abadi : ForJa Minta PJ Bupati Abdya Tidak Lepas Tanah Sejengkal Pun

309
×

Terkait Lahan PT Cemerlang Abadi : ForJa Minta PJ Bupati Abdya Tidak Lepas Tanah Sejengkal Pun

Sebarkan artikel ini
PNS di Abdya

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Forum Jurnalis Abdya (Forja) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dalam menyelesaikan sengketa lahan PT  Cemerlang Abadi (CA), di Kecamatan Babahrot untuk tidak memberikan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) kepada pihak perusahaan.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Forja Muhammad Taufik saat lembaga Forja bersilaturahmi dengan Pj Bupati Abdya H. Darmansah di pendopo, Sabtu (20/1) malam.

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh anggota Forja, Muhammad Taufik selaku perwakilan Forja meminta Pj Bupati Abdya agar tidak melepas sedikit pun lahan yang sudah bukan milik PT Cemerlang Abadi, termasuk tanah TORA yang masih mareka perebutkan.

“Kita berharap bapak (Pj-red) harus tegas dan tidak kompromi dengan pihak perusahaan terkait soal sengekat tanah bekas PT. CA diwilayah Kecamatan Bahabhrot,” ujar Muhammad Taufik.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Meskipun demikan Forja mengapresiasi kerja Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S,Pd yang dengan serius dan gerak cepat menyelesaikan sengketa tanah PT. CA, termasuk melakukan pertemuan silaturahmi dengan pihak PT. CA di Jakarta tanggal 13 Januari lalu.

Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S,Pd dihadapan seluruh pengurus Forja mengaku, telah melakukan pertemuan mediasi dengan pihak perusahaan PT. CA di Jakarta. Dalam pertemuan itu dirinya didampingi Kepala Dinas Pertanian Abdya Rizal, S, Mn dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya Drh Nasruddin.

Darmansah dalam pertemuan itu mengaku pihak PT. CA selaku pemengang Hak Guna Usaha (HGU) masih meminta tanah Tora bisa dikembalikan menjadi tanah mareka setidaknya setengah dari jumlah Tora seluas 2.845 Ha.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

BACA JUGA : Seberapa Besar Citra Tubuh Memengaruhi Mental Anak Perempuan

Namun demikian, Darmansah mengaku belum ada kesepakatan final dengan pihak perusahaan karena soal lahan PT Cemerlang Abadi harus ada persetujuan dewan.

“Saya sudah mengusulkan agar pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan DPRK Abdya dan bila wakil rakyat setuju baru saya tekan surat perdamian itu,” akuinya.

Bedasarkan data yang diterima, dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh, tanah HGU PT. CA hanya tersisa 2.002,22 Ha setelah dikurangi 2.845 Ha. Tanah yang dikurangi itu menjadi Tora untuk dikembalikan kepada Pemkab Abdya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *