Subulussalam

TAPK Perwalkan APBK Subulussalam TA 2024, Ini Dampaknya

927
×

TAPK Perwalkan APBK Subulussalam TA 2024, Ini Dampaknya

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2024 rencananya akan di Peraturan Walikota (Perwal) kan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, yakni Tim Anggaran Pemerintah (TAPK). Ini dampaknya, Senin, 22 Januari 2024.

Jika APBK Subulussalam TA 2024 di Perwalkan, maka akan memperlambat pembangunan terhadap Kota Subulussalam.

Pasalnya, sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang, APBK dapat di perwalkan setelah 60 (Enam Puluh) hari kerja di Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Tentunya, ini akan memperlambat pembangunan di Kota Subulussalam,” sampai Bahagia Maha.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Ditambahkannya, Kalaupun niat Walikota Subulussalam melalui TAPK ingin meperwalkan APBK Subulussalam TA 2024. Maka, realisasinya kemungkinan di Bulan April mendatang.

Sebelumnya, Tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, telah melakukan koordinasi ke Gubernur Aceh terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kabarnya, Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2024 itu sempat menuai kontroversi antara Legislatif dan Eksekutif setempat.

Sehingga Tim Banggar DPR Kota Subulussalam, yang meliputi Fajri Munthe Wakil Pimpinan 1, Bahagia Maha, Hariansyah, Samiun Jabat dan Karlinus langsung berkoordinasi ke Kantor Gubernur.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Disana, Tim Banggar DPR Kota Subulussalam, di sambut langsung oleh Asisten 1, Kabag Keuangan Aceh dan Kabit Evaluasi Aceh.

Setelah menerima aduan dari Tim Banggar DPR Kota Subulussalam, terkait pembahasan APBK Subulussalam 2024 yang menuai kontroversi, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) nantinya akan segera melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *