LINEAR.CO.ID | BIREUEN – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Bupati Bireuen berpolitik di tengah bencana banjir besar yang melanda kabupaten itu akhir tahun lalu. Penilaian tersebut disampaikan menyusul tidak adanya kepastian penanganan hunian bagi korban, termasuk absennya usulan pembangunan hunian sementara (huntara) ke Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
“Kasus di Bireuen ini aneh. Kepala daerahnya saya lihat agak berpolitik dalam bencana,” kata Alfian, Sabtu, 24 Januari 2026.
Hingga kini, kata Alfian, Pemerintah Kabupaten Bireuen tercatat tidak mengusulkan pembangunan huntara, meski sejumlah daerah terdampak banjir lainnya mengambil langkah serupa sebagai solusi transisi bagi korban bencana.
Alfian mengatakan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan MaTA di sejumlah kawasan terdampak, korban banjir besar masih bertahan di posko-posko pengungsian dan tenda darurat. Sebagian warga bahkan membangun gubuk seadanya secara swadaya untuk ditempati karena tidak ada kepastian tempat tinggal.
Ia menilai ketidakjelasan itu terjadi karena pemerintah daerah disebut hanya berfokus pada pembangunan hunian tetap (huntap), tanpa menjelaskan jadwal dan kepastian realisasinya.
“Kalau huntap dikejar, tapi tidak ada kepastian, yang jadi korban ya para penyintas. Rumah mereka sudah hilang,” kata Alfian.
Menurut Alfian, hingga saat ini belum ada penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen mengenai kapan pembangunan huntap akan dimulai dan selesai. Karena itu, ia mendesak Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh untuk segera melakukan intervensi atau koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten.
“Tidak boleh dibiarkan. Sampai sekarang tidak ada kepastian kapan huntap dibangun,” katanya.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan zalim. Alfian menegaskan kepala daerah tidak boleh mencari keuntungan, apalagi berbisnis, dalam situasi bencana.
“Kalau kepala daerah berbisnis, konsekuensinya kacau. Tidak boleh mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat,” katanya.
Alfian juga mengungkap adanya dugaan intervensi pemerintah kabupaten terhadap kepala desa dalam proses pendataan korban. Ia mengaku mendapatkan sejumlah testimoni dari kepala desa yang telah mengajukan data korban, namun mendapat tekanan atau intervensi.
“Pemkab tidak boleh mengintervensi keuchik. Ini temuan serius,” kata Alfian.
Selain Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Alfian juga meminta Satgas DPR RI serta Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional di bawah Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan bencana di Bireuen. Menurut dia, satgas memiliki kewenangan penuh untuk menyelamatkan korban.
“Jangan sampai korban mengalami bencana kedua kalinya, akibat kezaliman dan kejahatan pemerintah disana,” kata Alfian.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melawan kebijakan yang dinilainya tidak adil.
“Kalau ada kezaliman yang dipraktikkan, siapa pun pelakunya harus dilawan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutup Alfian.


