LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Seorang pria berinisial AT (21) warga Blang Dalam, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap Satreskrim Polres Abdya karena menyebar video dan foto tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial.
Waka Polres Abdya Kompol Asyhari Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Erjan Dasmi mengatakan, pelaku menyebar foto tak senonoh mantan pacarnya berinisial MA ke media sosial lantaran sakit hati karena diputusin.
“Pelaku tidak terima karena hubungan mereka diputusin sepihak oleh korban,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Kamis (30/5/2024).
Kala masih berpacaran, kata Hendri, pelaku sempat merekam layar video dan menscreenshot (tangkap layar) disaat mereka video call sehingga pelaku memanfaatkan video dan screenshot tersebut sebagai alat untuk memberikan ancaman kepada korban.
“Waktu mereka video call, AT menyuruh korban membuka pakaian (baju dan celana), bahkan pelaku menyuruh korban untuk memperlihatkan kemaluannya dan saat itu juga pelaku merekam semua video dan menscreenshot video tak senonoh tanpa sepengetahuan korban yang kemudian menyimpan video itu di handphone milik pelaku,” jelasnya.
Setelah hubungan kandas, pelaku tidak terima sehingga mengancam akan menyebarkan semua video dan foto hasil screenshot saat video call ke media sosial.
Tak hanya itu, bahkan AT melakukan pemerasan dan pengancaman dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp, serta mengirim foto yang telah di screenshot ke korban.
“Kemudian tersangka juga meminta uang kepada korban sebanyak Rp 1 juta, bila tidak dikirim pelaku mengancam akan memposting foto tersebut di medsos Instagram,” ujarnya.
Karena keinginannya tidak dipenuhi oleh korban, kata dia, AT langsung menyebar foto di media sosial istory Instagram (IG) milik pelaku atas nama korban sebanyak empat gambar.
Mengetahui videonya disebar di media sosial, kata Hendri, Senin 20 Mei 2024 korban membuat laporan ke Mapolres Abdya. Tak butuh waktu lama, lanjut Hendri, satu hari setelah korban membuat laporan, pelaku berhasil dibekuk polisi di sebuah Barber Shop atau tempat pangkas yang berlokasi di gampong Meudang Ara, kecamatan Blangpidie, dimana selama ini pelaku kerja disana.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan ancaman minimal 6 tahun dan ancaman maksimal 12 tahun, atau denda 1 milyar, paling banyak 2 milyar. “Sekarang pelaku bersama barang bukti (BB) dua unit handphone milik pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)