LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Seorang tahanan pria polres Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial H pelaku kasus penganiyaan dikabarkan melarikan diri saat menjalani perawatan medis di rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP), Senin (31/10/2022).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan, bahwa seorang tahanan Polres Abdya melarikan diri saat sedang menjalani perawatan medis di RSUTP Abdya.
BACA JUGA : PJ Bupati Minta ICMI Aceh Utara Ikut Pikirkan Pemberdayaan Ekonomi Ummat
“Benar ada tersangka yang kabur saat dalam penjagaan anggota di RSUTP Abdya, dimana saat itu pelaku ini mengeluh sakit,” ungkap Winardy.
Winardi menjelaskan, sebelum dibawa ke RSUTP Abdya, tersangka tersebut di cek oleh dokter klinik Polres Abdya.
“Memang ada kelalaian anggota yang jaga tidak sesuai SOP saat menjaga pelaku, lantaran pelaku tidak diborgol sehingga pelaku ini memanfaatkan celah dan langsung melarikan diri,” katanya.
Kata dia, kedepan akan ada evaluasi internal oleh Kapolres agar kejadian ini tidak terulang kedepannya. Kemudian, bagi anggota yang lalai akan ada punishment sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : Tindak Lanjut Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Ikut Pendataan PPPK, Haji Uma Laporkan ke Komite III DPD RI
“Saat ini tim Polres sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan mohon doa nya agar segera tertangkap kembali. Kami juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku H agar menginformasikan ke Kapolres Abdya,” pungkasnya.