Langsa

SPMI/SWI Aceh Instansi Pemerintah Kota Langsa Harus Ketahui, Tidak Ada Monopoli Organisasi Pers Karna Di Langsa Bukan Hanya 1 Organisasi Pers

319
×

SPMI/SWI Aceh Instansi Pemerintah Kota Langsa Harus Ketahui, Tidak Ada Monopoli Organisasi Pers Karna Di Langsa Bukan Hanya 1 Organisasi Pers

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID,Langsa-Banyaknya keluhan para insans pers kota Langsa, terkait kebijakan yang diberlakukan di beberapa instansi pemerintah dan juga saat meliput berita di kota Langsa, bahkan ada juga yang memonopoli sebuah instansi pemerintah, ujar Chaidir Toweren ketua SPMI Aceh, Selasa 25/4/2023, saat di temuai beberapa awak media disalah satu caffe di kota Langsa.

“Peraturan di bidang pers justru dibentuk oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, sedangkan Dewan Pers berperan sebagai fasilitator.”

Beberapa waktu yang lalu, pada semua media online, Ahli pers, dan hukum pers berpandangan, tidak ada monopoli oleh Dewan Pers dalam pembentukan peraturan-peraturan di bidang pers. Peraturan tersebut justru disusun organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dewan Pers hanya bertindak sebagai fasilitator.

Hal itu pernah mengemuka dalam sebuah diskusi daring dengan tema ”Dewan Pers Monopolistik, Benarkah?”

Bahkan ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Hendra Makmur juga berpendapat, peraturan di Dewan Pers justru dibuat dan disepakati organisasi pers. Kode etik jurnalistik, misalnya, dibuat dan disepakati oleh puluhan organisasi pers. Bukan dwi tunggal. Kode etik jurnalistik itu bukan dibuat Dewan Pers, tetapi organisasi pers.

Selanjutnya, soal standar kompetensi wartawan (SKW), kata Chaidir, juga ditetapkan oleh konstituen Dewan Pers. SKW dirapatkan dan digodok menjadi peraturan oleh konstituen. Karena bukan tidak banyak para jurnalis telah mengikuti pelatihan di luar dari organisasi yang sudah ditentukan atau ditunjuk oleh dewan pers. Karena sata merasa dan pengalaman saya, pelatihan dimanapun diikuti tujuanya sama, yaitu meningkatkan sdm bagi si jurnalis itu sendiri.

Kemudian yang perlu digaris bawahi, sebuah instansi pemerintah tidak berhak menjustis seseorang belum UKW karena tidak ada kewenangan mereka itu mempertanyakan atau memeriksa hal tersebut, tegas Chaidir.

Seseorang syah dinyatakan wartawan bila bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum dari kemenkumham, mampu membuktikan diri dengan memperlihakan identitas, surat tugas dan terdaftar pada box redaksi perusahaan media. Selebih dari itu tidak ada kewenangan sebuah instansi pemerintah untuk memeriksa. Karena peran seorang jurnalis adalah mitra pemerintah.

Keluhan-keluhan tersebut sudah kita dokumentasikan, dan bila terus-merus terjadi bukan tidak mungkin kami akan melakukan bentuk protes terhadap instansi pemerintah yang melakukan pemonopolian sebuah organisasi pers di kota Langsa, ungkap Chaidir.

Secara pribadi, keterbukaan Pj Walikota Langsa terhadap organisasi pers dan para jurnalis di kota Langsa sudah meningkat baik dari sebelumnya. Dan ini perlu kita beri aplus buat beliau, tetapi yang membuat miris bagi kita masih ada instansi dibawah kewenangannya yang belum menjalankan seperti apa yang sudah dilakukan oleh Pimpinannya.

Bagaimana kita mau mengukur ada senior dan junior serta baru dan lama bila organisasi hanya tunggal. Justru perbedaan itulah yang menjadi sebuah jalinan bahwa yang junior menghormati senior atau yang muda meminta bimbingan dari yang tua. Bukan malah sebaliknya menggangap yang baru adalah saingan atau yang baru tidak patut ada, atau takut kalah bersaingan bila dibiarkan ada.

Justru kita berharap kepada yang senior (senior dalam artian organisasinya sudah lama berdiri), untuk bersikap dewasa dan arif kepada organisasi yang junior. Karena sejak rezim orde baru runtuh tidak ada lagi dwitunggal organisasi pers. Bahkan organisasi pers tumbuh bak jamur dimusim hujan. Memang kita harus mengakui zama orde baru hanya ada satu organisasi pers dan mereka di subsidi dan difasilitasi oleh pemerintah, terang Chaidir.

Tapi hari ini, zaman sudah berubah, peraturan juga sudah berubah. Tidak ada larangan di pemerintah untuk mendirikan organisasi pers, bahkan pemerintah pusat melalui kementrian hukum dan HAM terus mengeluarkan izin sebuah organisasi pers bila mampu memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan.

Setiap organisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan sumber daya manusia bagi anggota organisasinya untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Jadi kita meminta kepada instansi terkait di kota Langsa agar jagan gaptek dan gagal informasi. Jangan hanya mendengar katanya, zaman sudah canggih semua bisa di brosing di gogle. Dengan ini kita berharap kedepan tidak ada lagi larangan meliput berita bila bukan dari organisasi a atau b, para kepala instansi terkait tidak perlu merasa dibekingin oleh dari organisasi a atau b, bila seorang juranalis melakukan kesalahan baik dalam bentuk tulisan ataupun merasa dilakukan pemerasan25/4/2023 silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib tidak perlu lagi mengandalkan kami sudah di organisasi a atau b, tutup Chaidir.

Di Tempat Terpisah Media Ini Juga Meminta Tanggapan T Jamalul Iqbal SH,Selaku Ketua SWI Prov Aceh.

T Jamalul Iqbal Yang Akrap Di Sapa Iqbal Yang Juga Putra Kota Langsa ini mengatakan Sekarang SKPD Dikota Langsa Banyak Sudah Berlindung Di Bawah Salah Satu Organisasi PERS Se akan Akan Organisasi PERS lain Tidak Ada Di kota Langsa.
Contoh Kecil Ada Organisasi PERS Di Kota Langsa Yang Bisa Mendapat Dana Hibah Dari pemerintah Kota Langsa.
Iqbal Juga menambahkan,Apabila Wartawan Atau Organisasi PERS Yang Berkunjung atau Bersilahturahmi Kepada SKPD langsung Menanyakan,Udah SKW,UKW padahal Kadis Atau Penjabat Di Skpd Itu Sendiri Tidak Tau SKW atau UKW itu apa ini karna Terkesan Ada Di ajarkan Oleh Organisasi PERS tertentu Yang merasa Membekingi SKPD Tersebut.
Jika Ini Masik Saja Terus Di lakukan Oleh SKPD Jagan Salahkan Kami Organisasi PERS lain Akan menggebrak SKPD tersebut seharus Nya SKPD menanyakan Apakah Media Atau Organisasi PERS nya Sudah Memiliki Badan Hukum? Bukan Organisasi Atau Media Nya Yang Di Tanyak Sudah Terdaftar Di DP (Dewan PERS) Atau Sudah SKW,UKW yang Harus Di pahami adalah Organisi pers di Langsa ini Banyak Bukan Hanya 1 Saja Yang Harus Di Open,dan Wartawan Di Kota Langsa Ini Tidak Hanya Bergabung Di Organisi Satu Itu Saja Contoh nya Kami SWI Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh ini Ada 75 Media Yang Bergabung Di SWI Aceh tutup Iqbal Dengan Geram.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *