Banda Aceh
Beranda | SOSPOLMA BEM FISIP USK: Pemerintah Aceh Harus Bertanggung Jawab atas Tertundanya Gaji PPPK, Bonus Atlet PON, dan gaji Jasa Medis

SOSPOLMA BEM FISIP USK: Pemerintah Aceh Harus Bertanggung Jawab atas Tertundanya Gaji PPPK, Bonus Atlet PON, dan gaji Jasa Medis

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Departemen Sosial dan Politik Masyarakat (SOSPOLMA) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (BEM FISIP USK) menyoroti serius berbagai permasalahan yang tengah mencuat di Provinsi Aceh terkait keterlambatan pembayaran gaji, bonus, dan insentif di sejumlah sektor pelayanan publik.

Dalam beberapa pekan terakhir, publik Aceh dihebohkan oleh berbagai laporan dan unggahan viral di media sosial mengenai belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tertundanya bonus atlet peraih medali PON XXI Aceh–Sumut, serta keterlambatan pembayaran gaji dan insentif tenaga medis serta dokter di beberapa daerah, termasuk Banda Aceh.

Kepala Departemen SOSPOLMA BEM FISIP USK, Ammar Malik Nabil, menyebut kondisi ini sebagai indikasi krisis tata kelola keuangan dan lemahnya empati pemerintah terhadap hak-hak masyarakat yang telah bekerja dan berprestasi untuk daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut keadilan sosial. Pemerintah tidak boleh abai terhadap hak dasar pegawai, atlet, dan tenaga kesehatan yang telah memberi kontribusi nyata bagi Aceh,” tegas Ammar di Banda Aceh, Senin (11/11).

Ribuan PPPK Belum Terima Gaji

Benny K. Harman Soroti UUPA, HIMAPOL USK Ingatkan Konteks Sejarah dan SDA Aceh

Berdasarkan laporan sejumlah media, hingga awal November 2025 masih terdapat 1.986 PPPK di Kota Lhokseumaweyang belum menerima gaji sejak September. Kondisi serupa juga dialami 147 guru PPPK di Aceh Barat Daya (Abdya)yang belum mendapatkan hak mereka sejak Agustus 2023.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Utara, sekitar 3.000 ASN belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan terakhir.

Keterlambatan tersebut menimbulkan keresahan luas karena sebagian besar PPPK bekerja di sektor penting seperti pendidikan dan pelayanan publik. “Pegawai sudah menjalankan tugas negara, tetapi negara belum memenuhi kewajibannya. Ini sangat disayangkan,” ujar Ammar.

Bonus Atlet PON XXI Masih Menggantung

Sebagai tuan rumah PON XXI Aceh–Sumut 2024, Aceh sukses menorehkan prestasi dengan meraih 192 medali, termasuk 65 medali emas. Namun, hingga saat ini bonus yang dijanjikan pemerintah provinsi belum juga dicairkan.
Pemerintah Aceh sebelumnya mengumumkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp72 miliar untuk para atlet dan pelatih, namun realisasi anggaran tersebut belum jelas karena proses pengesahan APBA-P 2025 masih tertunda.

Salah satu atlet hapkido asal Aceh, Yulianto, peraih medali emas, bahkan menyampaikan kekecewaannya secara terbuka karena hingga kini belum menerima bonus sebagaimana dijanjikan.

Sospolma BEM FISIP USK Desak Pemerintah Batalkan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

“Mereka yang telah mengharumkan nama Aceh seharusnya mendapat penghargaan yang layak, bukan menunggu dalam ketidakpastian,” tutur Ammar.

Dokter dan Tenaga Medis Belum Terima Insentif

Permasalahan serupa juga dialami oleh sejumlah tenaga medis dan dokter di Aceh. Sejumlah laporan menyebutkan, beberapa di antaranya belum menerima gaji dan insentif hingga tiga hingga empat bulan terakhir.
Kasus yang paling menonjol terjadi di Aceh Barat, di mana dua dokter memilih mengundurkan diri karena tiga bulan tidak digaji, yang kemudian berdampak pada terganggunya layanan kesehatan masyarakat.

Ammar menilai, hal ini menunjukkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap para tenaga kesehatan yang justru berada di garda terdepan pelayanan publik.

“Di saat masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang optimal, justru para nakes harus bertahan tanpa kepastian gaji. Ini ironi yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack, Kapolda Aceh: Ajang untuk Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba

Desakan dan Rekomendasi

Melihat kondisi tersebut, SOSPOLMA BEM FISIP USK menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota terkait, antara lain:

1. Segera mencairkan seluruh gaji, tunjangan, dan bonus yang tertunda paling lambat akhir November 2025.

2. Menyampaikan data transparan terkait jumlah penerima, status anggaran, serta jadwal pencairan kepada publik.

3. DPRA dan DPRK diminta memanggil instansi terkait dan membuka hasil rapat secara terbuka kepada masyarakat.

4. Melakukan audit keuangan daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penundaan dana publik.

×
×