Daerah

Soal Lahan HGU PT CA, Dewan Abdya Ingatkan Pj Bupati Tak Khianati Rakyat

280
×

Soal Lahan HGU PT CA, Dewan Abdya Ingatkan Pj Bupati Tak Khianati Rakyat

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.IDWakil ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli SH meminta agar Pj Bupati Darmansah tidak menghkhianati rakyat Abdya.

Hal itu disampaikan oleh Hendra Fadli melalui siaran pers, Rabu (22/2/2023) terkait kabar adanya pertemuan antara Bupati dengan PT Cemerlang Abadi (PT CA).

“Perlu kami ingatkan, bahwa gugatan hukum oleh PT Cemerlang Abadi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria Republik Indonesia tentang Perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA secara hukum sudah inraich, dimana upaya hukum kasasi, maupun peninjauan kembali atau PK, sebagaimana yang diajukan oleh PT CA telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung,” ujar wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli.

Artinya, sebutnya, secara hukum PT CA hanya berhak atas 2002 hektar lahan HGU sebagaimana yang termaktum dalam SK Perpanjangan HGU.

Sementara, tambahnya, sisanya lebih kurang 2800ha menjadi Tanah Objek Reforma Agaria (TORA). Lalu, sesuai amanat reforma agraria lahan TORA tersebut wajib didistribusikan kepada rakyat abdya, yang berhak sesuai ketentun perundang-undangan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Namun, belakangan terdengar kabar dari sumber-sumber terpercaya, bahwa saudara Darmansyah selaku PJ Bupati Abdya, diduga kuat pernah bertemu dan bernegoisasi ulang, dengan Pihak PT CA di Jakarta,” ungkap politisi Partai Aceh tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, sebutnya, dalam pertemuan tersebut Pj Bupati, diduga sempat menawarkan win-win solution dengan opsi, yang konon kabarnya berpotensi mengurangi luasan tanah TORA, atau menambah luasan lahan HGU kepada PT CA diluar 2002ha yang telah sah dan berhak mereka kuasai.

“Hal ini, tentu bertentangan dengan SK Perpanjangan HGU yang telah diperkuat oleh putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia,” sebutnya.

Menurutnya, sungguh sangat disayangkan bila kabar berita itu benar adanya, dan meminta Pj Bupati agar tidak melanjutkan tindakan yang berada diluar kewenangannya.

“Presiden sekalipun, tidak berwenang mengenyampingkan putusan hukum Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat,“ katanya.

Apalagi, lanjutnya, tindakan itu nyata-nyata berlawanan dengan tuntutan masyarakat Abdya.

“Bila saudara Darmansyah komit, dan tulus ingin membantu masyarakat Abdya, seyogyanya Pejabat Bupati Abdya berupaya semaksimal mungkin, meyakinkan pihak PT CA agar tunduk, dan patuh pada putusan hukum, dan dengan suka rela melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2002 hektar HGU mereka itu menjadi lahan TORA,” pintanya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Seiring dengan itu, ujarnya, seharusnya Pj Bupati harus memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementrian Agaria sehingga Kementrian tersebut segera mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Abdya, untuk mengeksekusi pembagian lahan TORA kepada yang berhak.

“Bukan malah bertindak ceroboh diluar kewenangannya. Apalagi inisiatif itu dilakukan secara sepihak oleh saudara Darmansyah, tanpa melibatkan DPRK Abdya selaku lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, jika Pj Bupati ingin ambil posisi aman, lebih baik diam sampai berakhirnya masa jabatannya.

“Dan biarlah pekerjaan besar yang penuh hambatan itni, kami rampungkan bersama masyarakat Abdya dengan cara-cara lain yang lebih terhormat, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *