LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – SB (32) warga Gampong Pulau Kayu kecamatan Susoh di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten Aceh Barat Daya.
SB ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 2 bungkus sabu dalam kipas angin rusak di rumahnya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus Pribadi, Selasa (15/7/2025) mengatakan bahwa SB tertangkap sekira pukul 13.00 WIB tadi siang di wilayah Pulau Kayu, Kecamatan Susoh.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,57 Gram/Bruto, 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak rokok, dan satu unit Handphone.
Penangkapan terduga berawal dari mengalami sebuah informasi terkait peredaran narkoba dalam wilayah setempat dengan lokasi yang telah ditentukan, tepatnya pada rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian petugas langsung menuju ke rumah tersebut di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Abdya. Setibanya petugas di TKP, terlihat satu orang terduga pelaku sedang berdiri didepan pintu rumah tersebut.
Lalu petugas menghampiri terduga pelaku tersebut sekaligus mengintrogasi sembari menghubungi perangkat desa setempat untuk bersama-sama menggeledah rumah terduga.
Kurang lebih memakan waktu satu jam, petuga baru menemukan barang bukti sabu yang tersimpan didalam kipas angin rusak. Sedangkan, alat hisap Sabu (bong) diatas meja, juga kaca pirek didalam kotak rokok tersimpan didalam kulkas.
“Saat ini, terduga beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian tandas Iptu Bagus dalam siaran pers kepada wartawan.(*)