Abdya
Beranda | Simpan Sabu 91,52 Gram, Pria Langkat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Abdya

Simpan Sabu 91,52 Gram, Pria Langkat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Abdya

Foto : AP yang masih berusia 25 tahun itu ditangkap di Desa Kuta Tuha, Blangpidie, Abdya, Jumat, (07-11-2025)

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Pria asal Desa Karang Anyar, Langkat, Provinsi Sumatera Utara berinisial AP ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat Daya (Abdya),gegara simpan narkoba jenis sabu.

AP yang masih berusia 25 tahun itu ditangkap di Desa Kuta Tuha, Blangpidie, Abdya, Jumat, (07-11-2025)

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Wakapolres, Kompol Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya mengungkapkan, selama ini pelaku AP berdomisili di Banda Aceh. Dia berangkat ke Abdya dengan menaiki mobil penumpang dan turun di Terminal Blangpidie.

Menurut Misyanto, awalnya informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi transaksi narkotika, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Abdya langsung melakukan penyisiran dan menemukan pria dengan ciri-ciri pelaku.

“Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu warung kopi di pinggir jalan Desa Kuta Tuha, Blangpidie. Setelah memastikan bahwa itu terduga pelaku, petugas langsung mengamankannya,” ungkap Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Hermansyah.

Petugas Gabungan Bongkar 18,5 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Abdya

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 91,52 gram yang disimpan di dalam celana dalam (CD)yang digunakan pelaku, tepatnya berada di bawah kemaluan terduga pelaku.

“Kemudian petugas membawa terduga pelaku ke Polsek Blangpidie untuk diamankan dan menghubungi perangkat desa setempat untuk menyaksikan kejadian tersebut. Di depan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” sebutnya.

Misyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu untuk memperjualbelikan barang haram tersebut. Sindikat narkoba seperti ini, tambahnya, beroperasi secara teroganisir, bahkan sering memiliki koneksi atau jaringan.
“Hal ini dilakukan demi mempermudah pergerakan barang dan menghindari deteksi dari petugas yang berwenang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, sebut Misyanto, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap pelaku, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dalam perkara ini, pelaku bisa mendapat pidana denda sebesar Rp8 miliar,” tutur Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto. (*)

PLN Blangpidie Batalkan Pemadaman Listrik 15 November 2025
×
×