LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hari ini, GSD istri sah dari RAIU, menunjuk Jaimansyah, S.H dan Arianto, S.H selaku Kuasa Hukumnya yang merupakan Pengacara pada Yayasan Lentera Keadilan Subulusalam ( LEKAS), yang akan melawan S (Pelakor) yang telah melaporkan GSD ke Polisi dengan tudingan pengeroyokan.
Hal tersebut, sangat disesalkan Jaimansyah atas sikap dan tindakan S yang diduga sebagai selingkuhan suami GSD.
Menurut Jaimansyah, berdasarkan keterangan kliennya bahwa kejadia perkara tersebut, pada Januari 2025, bertempat di Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Disana, kliennya mendatangai S bertujuan untuk mengklarifikasi langsung terkait hubungan S dan suami sahnya diduga adanya hubungan gelap.
Sesampainya dikontrakan, setelah S membukakan pintu, GSD mulai berbicara tiba-tiba S langsung menyerang GSD dibagian kepala dengan menarik rambut GSD.
“Setelah itu klien kami pun langsung tersungkur kelantai dan berusaha melepaskan tangan S yang masih menarik rambut klien kami,” kata Jaimansyah SH, Selasa, (25/2).
kejadian itupun, sontak mengundang perhatian warga sekitar dan akhirnya kejadian tersebut berhasil di bubarkan dengan bantuan Aparatur Kampong setempat.
Ternyata S membuat laporan langsung ke Kepolisian Resort Subulussalam dengan tuduhan GSD telah melakukan tindakan Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum GSD sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan S dengan melaporkan GSD kepada pihak Kepolisian.
Pun demikian, Jaimansyah mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, nantinya akan melakukan perlawanan.
“Kita sangat sesalkan atas tindakan S ini, seharusnya kalau memang S merasa tidak ada memiliki hubungan dengan suami klien kami ya sudah tinggal dijelaskan tanpa harus melakukan tindakan perbuatan menyerang klien kami dan melaporkannya dengan tuduhan Pasal 170 KUHPidana” ungkap Jaimansyah.
Dikonfirmasi lebih lanjut apa langkah yang akan ditempuh oleh klien dan Pengacara GSD mengatakan saat ini status kliennya masih sebagai saksi dan akan membuktikan bahwa tuduhan atau laporan S yang mengatakan kliennya melakukan pengeroyokan tidak lah benar.
Disamping itu menurut Pengacara GSD saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti tentang perselingkuhan suami kliennya dengan S serta akan membuat laporan Polisi terhadap S dan Suaminya dengan dugaan melakukan perbuatan melanggar Qanun Jinayat Aceh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 dan 25 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti perbuatan S dan Suami klien kami yang kami duga melangar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 setelah alat bukti kami cukup maka kami akan melaporkan S dan suami klien kami,” pungkas Jaimansyah. (*)