Aceh Besar

Sepuluh Pejabat Eselon 2 Pemkab Aceh Besar Diduga Lakukan Studi Tiru Ke Lombok hanya Kamuflase

447
×

Sepuluh Pejabat Eselon 2 Pemkab Aceh Besar Diduga Lakukan Studi Tiru Ke Lombok hanya Kamuflase

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID|ACEH BESAR- Sebanyak 10 pejabat di pemerintahan kabupaten Aceh Besar melakukan studi tiru ke lombok diduga menggunakan anggaran perjalanan dinas tanpa dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), 25 Januari 2025.

Adapun surat tugas yang dikeluarkan oleh M. Iswanto dengan nomor : 094/ 05/2025, tertulis dalam surat tersebut sepuluh pejabat yang pergi ke lombok dalam konteks studi tiru Desa Tetebatu di tempat wisata kabupaten lombok timur dan kejasama antar daerah bidang kepariwisataan dengan pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 22 s/d 25 Januari 2025.

Surat tugas yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Iswanto, pada tanggal 16 Januari 2025, di Kota Jantho, dituliskan dalam surat tugas tersebut berdasarkan paraturan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 tahun 2024, tentang perjalan dinas dalam negeri lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.

Informasi yang didapatkan oleh awak media dari salah seorang sumber sangat terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan keberangkatan kesepuluh pejabat Aceh Besar yang dikomandoi Iswanto ini diduga tidak ada dasar hukumnya alias tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Saya menduga studi banding ini tidak ada sama sekali dasar hukumnya,” ujar sumber tersebut.

Kemudian kata sumber tersbut, studi banding ini hanya kamuflase karena tujuan utamanya ke Lombok untuk menghadiri hajatan kawinan anak salah satu pejabat Aceh Besar.

“Mereka bersenang-senang dengan uang daerah tanpa dasar hukum DPA dan RKA,” kata sumber tersebut atas keprihatinan.

Sementara itu, kata sumber, Sekda diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No 887 tanggal 20 Desember 2024 tentang pengangkatan staf ahli PHP ( Pemeritahan hukum dan Politik ) dan dilantik sebagai staf ahli pada 17 Januari 2025.

“Lalu siapa yang menandatangani DPA? Karena surat tugas studi banding itu bertanggal 16 Januari 2025,” tutup narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan.

Saat dikonfirmasi oleh media kepada Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar Rafzan pihaknya bekum bisa memberi keterangan lebih lanjut.