LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sepuluh Hari berjalan, penerapan parkir areal pusat pembelanjaan dan perkotaan di Kota Subulussalam ini semakin meningkat, Kamis, (10/08/23).
Trotoar atau pun pematang jalan sepanjang jalan Teuku Umar dan Cut Nyak Dien, yang berada di pusat Kota Subulussalam ini, menjadi objek yang di gunakan para juru parkir.
Sepanjang daerah Cut Nyak Dien dan Teuku Umar ini merupakan tempat pesatnya masyarakat melakukan aktivitas jual beli Pertokoan, Grosir, Toko serbaguna dan Rumah Makan.
Disinilah tersebar para Juru Parkir (Jupir) melakukan aktivitas yang menjaga kendaraan masyarakat ketika berkunjung atau membeli sesuatu di tempat tersebut.
“Kami sendiri ada sebanyak 5 (Lima) orang penjaga Parkir asal Langsa di tambah lagi orang Subulussalam ini bang, menjaga parkir di setiap blok,” sampai, Andy, Jupir, asal Langsa ini, kepada Linear.co.id.
Dirinya bersama 4 (Empat) rekannya itu di datangkan dari Langsa, khusus untuk merintis tempat Parkir tersebut. “Iya bang, kami di sini masih merintis, karena orang-orang sini masih belum terbiasa atau malu lah ya, sehingga saya di kabari oleh rekan saya untuk menjaga parkir di Subulussalam ini,” tambahnya.
Sejauh ini, menurut Andy. Banyak masyarakat yang merasa puas dengan kerja mereka, karena menurut warga, lanjut Andy. Pada saat warga meninggalkan kendaraan nya, ada pihaknya yang menjaga sehingga barang yang di tinggalkan warga di kendaraan nya terjamin aman.
“Kami juga tidak memaksa masyarakat untuk membayar tagihan parkirnya. Alhamdulillah, sudah berjalan 10 hari pendapatan parkir ini semakin hari semakin bertambah,” imbuh, Andy.
Dijelaskannya pendapatan nya perharinya rata-rata diatas Seratus Ribu Rupiah, dan dia menyetor kepada pihak ke Tiga.
“Untuk tarif Parkir hanya Rp. 1000,- terkadang warga memberi kami lebih juga. Mungkin menurut mereka pelayanan kami memuaskan. Yang lebih ramai nya lagi di areal Cut Nyak Dien bang, kalau tempat saya di Jln Teuku Umar saat ini rata-rata hanya mendapat diatas 100 ribu per hari nya,” pungkasnya.
Belakangan ini di ketahui, penerapan parkir di Kota Subulussalam tersebut, berdasarkan Qanun Kota Subulussalam nomor 6 tahun 2012. (*)