LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Sepanjang 2025, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan peningkatan. Data Polres Aceh Timur mencatat 37 perkara sepanjang tahun tersebut, naik dari 35 kasus pada 2024.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., mengungkapkan bahwa lonjakan paling signifikan terjadi pada kasus pemerkosaan terhadap anak. Dari 15 kasus pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 22 kasus pada 2025.
โKenaikannya cukup signifikan, sekitar 46 persen dalam setahun. Ini juga menjadi kategori dengan jumlah perkara tertinggi dibandingkan bentuk kekerasan lainnya,โ ujar Novrizaldi saat diwawancarai wartawan Bithe.co, Rabu (11/2/2026) malam.
Sementara itu, kasus pelecehan seksual terhadap anak pada 2025 tercatat tiga perkara, jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya. Untuk kekerasan terhadap anak secara umum justru mengalami penurunan, dari 13 kasus pada 2024 menjadi 10 kasus pada 2025. Adapun pelecehan seksual terhadap perempuan pada 2025 tercatat dua kasus.
Novrizaldi juga memaparkan bahwa pada 2024 terdapat satu kasus pemerkosaan terhadap perempuan serta dua kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak. Jenis perkara terakhir tersebut tidak ditemukan dalam data 2025.
Dalam penanganan sejumlah perkara, kepolisian menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, proses tersebut tetap mengedepankan perlindungan korban serta mempertimbangkan regulasi hukum terkait tindak pidana terhadap anak dan perempuan.
โPenanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Kami terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,โ tegas mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur itu.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam upaya pencegahan. Pengawasan yang lebih ketat, komunikasi terbuka dengan anak, serta edukasi sejak dini mengenai batasan tubuh dan bentuk-bentuk kekerasan dinilai menjadi langkah krusial. Pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun ruang digital, juga perlu ditingkatkan.
Menurutnya, upaya perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial.
โPenindakan hukum saja tidak cukup. Harus ada edukasi berkelanjutan, pengawasan lingkungan yang efektif, serta penyediaan ruang aman bagi anak untuk melapor tanpa rasa takut,โ pungkasnya.


